Peran Pustakawan sebagai agent of change memerangi hoax di media sosial

  • Fransisca Rahayuningsih
Keywords: hoax; media sosial; pustakawan; agent of change; evaluasi sumber informasi

Abstract

Hadirnya media sosial membuat masyarakat semakin akrab dengan dunia internet. Media sosial seharusnya digunakan untuk menyebarkan berita yang berkonten positif dan membangun, namun belakangan ini semakin merebak masyarakat mengedarkan berita hoax yang meresahkan. Bahkan dari penelitian, informasi hoax sudah mencakup 60 persen dari konten media sosial di Indonesia. Jika hal itu dibiarkan, maka keresahan di masyarakat akan semakin buruk, dan akan semakin banyak korban berjatuhan. Pustakawan merupakan salah satu profesi yang diyakini dapat menjadi agen perubahan (agent of change) bagi masyarakat. Pustakawan sudah sepantasnya ambil bagian dalam gerakan menangkal hoax di masyarakat. Pustakawan dapat mendidik, mengajar, dan melatih masyarakat melalui kegiatan literasi informasi di internet; memberi contoh mensikapi suatu berita dan menjadi penggerak masyarakat dalam deklarasi/diskusi anti hoax. Pustakawan harus dapat memastikan membantu dan menyadarkan masyarakat bahwa informasi dari manapun sumbernya harus dievaluasi sebelum digunakan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kebutuhan; memastikan kredibilitas informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh dapat dipercaya atau berasal dari sumber yang kredibel; memastikan kekinian informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh datanya sudah up to date.

Published
2020-12-01
How to Cite
Rahayuningsih, F. (2020). Peran Pustakawan sebagai agent of change memerangi hoax di media sosial . Media Informasi, 29(2), 168-177. https://doi.org/10.22146/mi.v29i2.4082