MENYEGARKAN PENDEKATAN STUDI HUKUM ACARA PIDANA

  • Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan
Keywords: Criminal justice process, the theoretical framework in criminal justice, the integrated criminal justice system, literature review in criminal justice

Abstract

Abstract

Suppose we pay attention to Indonesian literature on criminal justice. In that case, the central thesis of most publications are that criminal justice administration is a single system, where actors as a sub-system work together for one clear goal, named justice. We develop a criminal justice model such as adversarial, inquisitorial, and integrated criminal justive systems based on this assumption. This article shows that the reality is not that simple. Through literature review, this article will show that criminal justice is a complex and multi-dimensional subject. The outcome of the system relies heavily on the actors and their interaction when processing a case. This framework has not been widely discussed in the Indonesian literature because of the limited approach to the study of criminal justice. In our study, we are obsessed with models and their comparisons. In the end, this article invites Indonesian academics to refresh our approach to studying criminal justice by expanding our framework in understanding criminal justice as a multi-dimensional subject. Without it, our academic discourse will not develop much.

Abstrak

Apabila kita melihat literatur hukum acara pidana kita, kita akan menemukan asumsi bahwa hukum acara pidana adalah suatu sistem yang tunggal, di mana para aparat penegak hukum sebagai sub-sistem bekerjasama untuk satu tujuan yang jelas, yaitu keadilan. Dari asumsi ini lahir istilah-istilah model acara pidana seperti adversarial, inquisitorial sampai integrated criminal justice system. Artikel ini menunjukkan bahwa realitanya tidak sesederhana itu. Melalui metode tinjauan literatur, artikel ini akan menunjukkan bahwa hukum acara pidana adalah disiplin ilmu yang kompleks dan multi-dimensional. Luaran dari proses acara pidana lebih banyak ditentukan oleh para aktor dan relasi kerja antar mereka. Kerangka berpikir inilah yang belum banyak dibahas oleh literatur kita karena keterbatasan pendekatan yang lebih banyak terobsesi dengan model dan komparasi model hukum acara pidana. Pada akhirnya, artikel ini mengajak para akademisi untuk menyegarkan pendekatan studi hukum acara pidana dengan jalan memperluas kerangka berpikir yang meletakkan disiplin ilmu acara pidana sebagai proses yang multi-dimensional. Tanpanya, disiplin ilmu hukum acara pidana tidak akan berkembang banyak.

Published
2021-12-30
How to Cite
Pangaribuan, A. M. A. (2021). MENYEGARKAN PENDEKATAN STUDI HUKUM ACARA PIDANA. Mimbar Hukum, 33(2), 373 - 400. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.3727
Section
Articles