MAKNA LARANGAN “MEMILIKI DAN/ATAU MENGUASAI” DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN USAHA BESAR BERDASARKAN PENAFSIRAN SISTEMATIS

  • Veri Antoni Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Keywords: Micro Small and Medium Enterprises, Owning and/or controlling, systematic interpretation, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Memiliki dan/atau Menguasai, Penafsiran sistematis

Abstract

Abstract

SMEs still facing various detention and obstacles especially in terms of financial and to overcome those problems is to have partnerships with big enterprises. Alongside with the partnerships, there is a prohibition regarding the big enterprises who have partnered with MSMEs to “owning and/or controlling” MSMEs as their partners as it is regulated in Article 35 of Law Number 20 of 2008 on Concerning Micro, Small, and Medium Enterprises. Nevertheless, this provision doesn’t explain the definition of “owning and/or controlling”. This research aims to obtain the definition of the prohibition of “owning and/or controlling” in such partnership relations between MSMEs and Big Enterprises. This research is a juridical normative research using a statutory and conceptual approach. This research was analyzed with qualitative and the research results is descriptive. The results of this research show that first, the phase of  “owning and/or controlling” is referred to the prohibition against large or medium enterprises as shareholders or as controllers who have share ownership and/or voting rights of more than 50% and/or as a beneficial owner who has share ownership and voting rights of more than 25%, second, related to the phase “owing and/or controlling” is also referring to an act or action that is able to control in any way over the management and company policies.

Abstrak

UMKM masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala terutama dalam konteks finansial dan untuk mengatasi masalah tersebut adalah menjalin kemitraan dengan Usaha Besar. Dalam kemitraan tersebut, terdapat larangan bahwa Usaha Besar yang bermitra dengan UMKM untuk “memiliki dan atau menguasai” UMKM sebagaimana mitranya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan frasa “memiliki dan atau menguasai”. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan atas adanya larangan “memiliki dan atau menguasai” dalam hubungan kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian dianalisis secara kualitatif dan hasil penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, yaitu frasa “memiliki dan/atau menguasai” merujuk kepada larangan kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah sebagai pemegang saham atau sebagai pengendali yang memiliki kepemilikan saham dan/atau hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dan/atau sebagai Pemilik Manfaat yang mempunyai kepemilikan saham dan hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dan yang kedua, terkait frasa “memiliki dan/atau menguasai” termasuk juga merujuk kepada suatu perbuatan atau tindakan yang mampu mengendalikan dengan cara apapun atas pengelolaan dan kebijakan suatu perusahaan.

Published
2022-12-25
How to Cite
Antoni, V. (2022). MAKNA LARANGAN “MEMILIKI DAN/ATAU MENGUASAI” DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN USAHA BESAR BERDASARKAN PENAFSIRAN SISTEMATIS. Mimbar Hukum, 34(2), 429 - 451. https://doi.org/10.22146/mh.v34i2.3556
Section
Articles