PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DAN TANTANGAN PENGATURAN YANG DIHADAPI

  • Inda Rahadiyan
Keywords: Financial Technology, Decentralized Financial System, Regulation, Indonesia, Desentralisasi Sistem Keuangan, Pengaturan

Abstract

Abstract

Signifikansi konstitusional pada negara hukum dalam kerangka sistem politik adalah kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tolakan dalam pelaksanaan suatu negara hukum. Dalam hal ini, pemikiran Imam Al-Mawardi memuat relevansi dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan hukumnya terkait figur hakim pengadilan. Oleh karenanya penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-literal disertai pendekatan yuridis, politis, dan filosofis dalam rangka mengetahui urgensi politik dan hukum sebagai wacana ketatanegaraan di bidang peradilan dari perspektif Imam al-Mawardi terhadap kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran konseptual Imam al-Mawardi tentang politik dan hukum dalam kekuasaan kehakiman lebih mengarah pada penguatan aspek hakim sebagai figur sentral di bidang peradilan untuk mewujudkan integritas kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam ketatanegaraan Indonesia pada bidang peradilan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) yang terjadi secara global telah melahirkan tantangan bagi sektor jasa keuangan. Tantangan pengaturan terutama disebabkan oleh terjadinya desentralisasi sistem keuangan sebagai akibat penyelenggaraan fintech. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana implikasi atas perkembangan fintech dan fenomena desentralisasi sistem keuangan terhadap tantangan pengaturan yang dihadapi di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang dapat diterapkan di Indonesia guna menjawab tantangan perkembangan fintech dan desentralisasi sistem keuangan? Desentralisasi sistem keuangan yang disebabkan oleh penyelenggaraan fintech telah melahirkan tantangan regulasi tersendiri. Tidak adanya pengaturan fintech yang komprehensif dan mampu mengakomodasi fenomena desentralisasi sistem keuangan berpotensi mengakibatkan lemahnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum. Penyusunan undang-undang fintech berbasis pendekatan prinsip dapat menjadi solusi guna menjawab tantangan pengaturan yang dihadapi. Karya ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan.

 

Published
2022-06-30
How to Cite
Rahadiyan, I. (2022). PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DAN TANTANGAN PENGATURAN YANG DIHADAPI. Mimbar Hukum, 34(1), 210-236. https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.3451
Section
Articles