PEMAHAMAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP MAHASISWA SEBAGAI UPAYA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI LINGKUNGAN KAMPUS

  • Adlia Nur Zhafarina Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Ariesta Wibisono Anditya
  • Laili Nur Anisah
Keywords: Gender Based Violence, Students, Campus, Kekerasan Berbasis Gender, Mahasiswa, Kampus

Abstract

Abstract

Campus as an educational institution should be a comfortable place for students to study, but gender-based violence that occurs on campus makes campus not a safe place for students. Moreover, this violence is carried out by parties who are supposed to be protectors for students, such as lecturers. The unequal power relation between lecturers and students makes students have no power to fight the violence that occurs to themselves. Furthermore, this study aims to increase awareness of gender equality and anti of gender-based violence for students, as well as provide knowledge to students in attitudes to avoid gender-based violence through organizing special classes, such as weekend classes, which are as an effort to prevent gender-based violence in campus. This research is empirical-normative legal research. The results of this study state that: Firstly, in crime prevention, the efforts that can be made are not only using criminal law (penal efforts), but also using non-penal efforts, such as through education, both formal and non-formal education. Secondly, the implementation of special classes as a non-formal education has been able to increase students' awareness and knowledge regarding gender-based violence in campus.

Abstrak

Kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa untuk menempuh studi, akan tetapi kekerasan berbasis gender yang terjadi di kampus menjadikan kampus bukanlah ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar. Bahkan, kekerasan ini dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pengayom bagi mahasiswa, seperti dosen. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dengan mahasiswa ini menjadikan mahasiswa tidak memiliki kuasa untuk melawan kekerasan yang terjadi pada dirinya. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesetaraan gender dan anti-kekerasan berbasis gender bagi mahasiswa, serta memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dalam bersikap agar terhindar dari kekerasan berbasis gender melalui penyelenggaraan kelas khusus, seperti weekend class, yang mana sebagai upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di kampus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris-normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam penanggulangan kejahatan, upaya-upaya yang dapat dilakukan tidak hanya menggunakan sarana hukum pidana (upaya penal) saja, namun juga dapat menggunakan sarana di luar hukum pidana (upaya non-penal), yang mana salah satunya melalui pendidikan, baik pendidikan formal maupun non-formal. Lebih lanjut, penyelenggaraan kelas khusus sebagai pendidikan non-formal telah dapat meningkatkan kesadaran serta pengetahuan bagi mahasiswa terkait kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.

Published
2022-12-26
How to Cite
Adlia Nur Zhafarina, Ariesta Wibisono Anditya, & Laili Nur Anisah. (2022). PEMAHAMAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP MAHASISWA SEBAGAI UPAYA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DI LINGKUNGAN KAMPUS. Mimbar Hukum, 34(2), 497 - 520. https://doi.org/10.22146/mh.v34i2.3430
Section
Articles