STUDI KRITIS FEMINIST LEGAL THEORY MENURUT PERSPEKTIF ISLAMIC WORLDVIEW

  • Aisyah Chairil UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Henri Shalahuddin Universitas Darussalam Gontor
Keywords: Epistemologi, Feminist Legal Theory, feminisme

Abstract

Abstract

The Draft Act of the Elimination of Sexual Violence (RUU PKS) was made as an effort to achieve equality and justice before the law. RUU PKS was intended to be proposed as a solution towards problems related to women and sexuality. Philosophically, there are three models of perspectives used as approach of the RUU PKS: standpoint, empiricism, and postmodernism. These three perspectives are inherent parts of the Feminist Legal Theory (FLT), which is also part of global legal discourse. However, a philosophical examination reveals that the epistemology of FLT has fundamental problems in defining reality and truth. The theoretical foundations of FLT is weak, therefore the RUU PKS will fail to achieve its purported goal: justice before the law. This article analyzes this issue critically and provide a solution from an Islamic worldview.

Intisari

Munculnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah salah satu upaya dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan hukum. RUU PKS sebagai tawaran hukum diharapkan mampu menyelesaikan problem dan isu-isu seksual perempuan. Secara filosofis, terdapat tiga model cara pandang yang digunakan dalam pendekatan hukum RUU PKS, yakni: Standpoint, Empirisme dan Postmodernisme. Tiga cara pandang ini mewujud dalam wacana hukum global yang disebut sebagai FLT. Namun jika dikaji secara filosofis, secara epistemologis FLT memiliki problem mendasar dalam memaknai realitas dan kebenaran. Hal itu dapat membuat bangunan teori FLT rapuh sehingga tujuan RUU PKS dalam mewujudkan keadilan hukum tidak sesuai dengan filosofi negara hukum Pancasila. Makalah ini akan lebih dalam mengkaji permasalahan tersebut secara kritis, dan juga menawarkan solusi yang tepat berdasarkan perspektif Islamic Worldview.

 

Published
2021-06-21
How to Cite
Chairil , A., & Shalahuddin , H. (2021). STUDI KRITIS FEMINIST LEGAL THEORY MENURUT PERSPEKTIF ISLAMIC WORLDVIEW. Mimbar Hukum, 33(1), 188-215. https://doi.org/10.22146/mh.v33i1.1948
Section
Articles