PROBLEMATIKA HUKUM AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATUBARA: PARIS AGREEMENT SOLUSINYA?

  • Akbar Kurnia Putra Universitas Jambi
  • Bernard Sipahutar Universitas Jambi
  • Hanny Sukma Ardiana Universitas Jambi
Keywords: batubara, perubahan iklim, prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan, hak atas lingkungan

Abstract

Abstract

Coal mining activity is one of the sources of the non-tax state income sector that contributes to the state. However, the activity has a negative impact that damages the environment and other living creatures. This article focuses on how the impact of mining activities and the transportation of coal in particular in the Jambi Province is reviewed from the Paris Agreement perspective, international environmental principles, as well as from a human rights perspective. This research is carried out using normative juridical research. The result is that the mining and transportation of coal in the province of Jambi is an activity that reflects the lack of commitment of Indonesia as a ratifying party of the Paris Agreement, in terms of climate stability on Earth. This activity is also contrary to the principles of conservation and protection of the environment under national and international law because it creates imbalances in the environment through the presence of environmental damage and pollution. In addition, the activity is also indicated as a violation of the right to the living environment that should be accessible by every citizen. And for that, coal mining and transportation activities must be stopped by weighing the many negative impacts perceived by society and the environment.

 

Abstrak

Aktivitas pertambangan batubara merupakan salah satu sumber dari sektor penghasilan negara bukan pajak yang memberikan kontribusi kepada negara. Namun aktivitas tersebut memberikan dampak negatif yang merugikan lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Artikel ini berfokus kepada bagaimana dampak dari aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara terkhususnya di Provinsi Jambi ditinjau dari Paris Agreement, prinsip lingkungan internasional serta dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana mendapatkan hasil bahwa aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara merupakan aktivitas yang mencerminkan kurangnya komitmen Indonesia sebagai negara yang turut meratifikasi Paris Agreement dalam hal menjaga kestabilan iklim di bumi. Aktivitas tersebut juga bertentangan dengan prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan menurut hukum nasional serta hukum internasional karena menimbulkan ketidakseimbangan pada lingkungan melalui hadirnya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, aktivitas tersebut juga terindikasi adanya pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Dan untuk itu, aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara harus dihentikan menimbang banyaknya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.

Published
2023-12-28
How to Cite
Putra, A. K., Sipahutar, B., & Ardiana, H. S. (2023). PROBLEMATIKA HUKUM AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATUBARA: PARIS AGREEMENT SOLUSINYA?. Mimbar Hukum, 35, 303-324. https://doi.org/10.22146/mh.v35i0.10957