Abstract
Program Jamkesus Terpadu digulirkan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Bapel Jamkesos DIY untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas dengan cara mempermudah, mendekatkan, memfasilitasi, dan memberikan jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program tersebut di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penekanan pada pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini berjumlah 13 orang yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi berdasarkan analisis keluaran program dari tujuh indikator, masih memuat masalah pada lima indikator tersebut yaitu cakupan, frekuensi, bias, ketepatan layanan, dan akuntabilitas. Namun demikian, hasil implementasi juga menunjukkan bahwa program tersebut telah memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung. Akan tetapi, pada dampak jangka menengah menunjukkan masih belum sepenuhnya bisa dirasakan dan pada dampak jangka panjang juga masih menjadi harapan program untuk ke depannya.
Kata kunci: Jamkesus Terpadu, Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kesehatan
Jamkesus Terpadu program is launched by the Provincial Government of DIY to realize the protection and fulfillment of health rights for persons with disabilities by making it easier, closer, facilitating, and giving the guarantee. This research aims to know the program’s implementation in Gunungkidul Regency. This research used a qualitative method with an emphasis on descriptive approach. There are 13 informants, who were selected through purposive sampling and snowball sampling techniques. Data collection is done through in-depth interview, observation, and documentation. The research result shows that the implementation based on an analysis of the program’s output from seven indicators that still contained problems there were five indicators namely coverage, frequency, bias, the accuracy of service, and accountability. Although the outcome of the program shows that the impact of the program can be felt directly. The medium-term impact shows not yet fully felt. Furthermore, the long-term impact is still the expectation of future programs.
Keywords: Jamkesus Terpadu, Persons with Disabilities, Protection and Fulfillment of Health Rights
References
Bapel Jamkesos DIY. (2020). Data Target Sasaran dan Jumlah Penyandang Disabilitas yang Mengakses Program Jamkesus Terpadu. Data tidak dipublikasikan.
BPS. (2016). Profil Penduduk Indonesia Hasil Supas 2015. Hlm 75. https://www.bps. go.id/publication/2016/. (Diakses pada 12 September 2019, pukul 09.00).
BPS Kabupaten Gunungkidul. (2019). Statistik Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019. https://gunungkidulkab.bps.go.id /publication. (Diakses pada 15 Juni 2020).
Dinas Sosial DIY. (2019). Data PMKS Disabilitas Tahun 2018. http://dinsos.jogjaprov. go.id/?wpdmpro=data-pmks-disabilitas-tahun-2018. (Diakses pada 12 September 2019, pukul 11.15).
Dodi, Ardi Kurniadi. (2012). Pelaksanaan Program Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di Smp Negeri 2 Tempel. Skripsi S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan, UNY.
Haedar, Akib., dan Antonius Tarigan. (2000). Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model, dan Kriteria Pengukurannya. https://www.academia. edu/10240795/ARTIKULASI_KONSEP_IMPLEMENTASI_KEBIJAKAN_Perspektif_Model_dan_Kriteria_Pengukurannya. (Diakses pada 5 Desember 2019, pukul 12.30).
Herdiansyah, Haris. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika. Hal. 106.
Kementerian PAD dan RB. (2017). “Top 99 Iovasi Pelayanan Publik Indonesia 2017”. https://rb.bps.go.id/CIrbbps/assets/pdf/2017%20Buku_TOP _99 _2017.pdf. (Diakses pada 18 September 2019, pukul 15.30).
Kusdiyanto, Yudhi. (2018). “Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama dalam Pelayanan Kesehatan”. https://jogjapoli tan.harianjogja.com/read/2018/12/05/514/957089/penyandang-disabilitas-punya-hak-sama-dalampelayanan-kese hatan. (Diakses pada 4 September 2019, pukul 11.30).
Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 55 ayat 2 dan 3.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 50 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun 2017 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial.
Sidik, Fajar. (2015). Implementasi Program Jaminan Pendidikan Daerah di Kota Yogyakarta. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 19(1).
Solider. 2018. Layanan Jamkesus Terpadu untuk Lima Kecamatan di Gunungkidul. https://www.solider.id/baca/4777-laya nan-jamkesus-terpadu-lima-kecamatan-gunung-kidul. (Diakses pada 10 Juli 2020).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28H.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UCP Roda Untuk Kemanusiaan. 2015. Langkah Progresif Jamkesus. https://www.face book.com/UCPRUK/posts/945449525542345/. (Diakses pada 25 September 2019, pukul 10.45).
Widiyanto, Aris. 2016. Implementasi Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan dan Perlindungan. http://bappeda.jogjaprov. go.id/artikel/detail/49-implementasija minan-kesehatan-khusus-jamkesusseba gai-salah-satu-upaya-pemenuhan-dan-perlindungan. (Diakses pada 4 September 2019, pukul 08.30).