PRINSIP KERELAAN/TARADHIN DALAM PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

  • Muhammad Tun Samudra FH Universitas Indonesia

Abstract

ArtikelĀ  ini menganalisis Prinsip Kerelaan dalam parate eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam Pelaksanaannya, parate eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan baik dengan persetujuan maupun tanpa adanya persetujuan dari nasabah/pemberi fidusia. Kondisi demikian sering menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap nasabah/pemberi fidusia yang disertai disertai paksaan dankekerasan oleh pemegang fidusia (kreditur) dimana hal tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat pemberi fidusia Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa penerapan prinsip kerelaan dalam parate eksekusi jaminan fidusia oleh MK telah memberikan maslahat dan mencegah kemudharatan bagi pemberi dan penerima fidusia. Hal tersebut terlihat dari pokok pemikiran Majelsi Hakim MK yang menyatakan bahwa parate eksekusi tidak boleh lagi dilakukan tanpa adanya kesepakatan mengenai wanprestasi nasabah dan kerelaan nasabah untuk menyerahkan agunannya. Jika nasabah tidak mengakui bahwa ia wanprestasi, maka pemegang fidusia dapat mengajukan permohonan melalui fiat eksekusi pada pengadilan.

Published
2023-09-06