Wilayah Pertambangan Pasca UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara di Masa yang Akan Datang

https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v1i1.59628

Nur Rahmadayana Siregar(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Berbicara mengenai lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan publik yang diambil oleh pemegang otoritas dalam rangka berputarnya roda pembangunan ataupun berjalannya suatu program cita-cita suatu bangsa. Melihat potensi mineral dan batubara yang sangat besar, tentu saja Indonesia perlu pengelolaan yang tepat agar keberlangsungan dari mineral dan batubara tetap dapat dirasakan selama Indonesia berdiri. Terkait dengan penelitian ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengesahan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan salah satu bagian penting terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara. Hilangnya sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah pada UU No 3 Tahun 2020 berpotensi pada pemanfaatan mineral dan batubara yang semakin tidak memihak kepada rakyat sebagaimana amanah konstitusi Indonesia. Pemanfataan mineral dan batubara yang tidak memihak akan menimbulkan kerugian dimasa mendatang.

Kata kunci : Undang-Undang, Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan





DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v1i1.59628

Article Metrics

Abstract views : 3441 | views : 12482

Refbacks

  • There are currently no refbacks.