Menggali Konsesi Tambang: Muhammadiyah sebagai Intermediary antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat
Muhammad Fitrah(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arsyam, M., & M. Yusuf Tahir. (2021). Ragam Jenis Penelitian dan Perspektif. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 37–47. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.17
Fariduddin, A. M., & Kusuma, O. A. (2024). Menyibak Ilusi Ideologi dalam Pemberian Izin Pertambangan bagi Organisasi Masyarakat Keagamaan sebagai Upaya Pembangunan Nasional. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 93–106.
Hakim, L., & Sambas. (2024). PP Muhammadiyah putuskan terima konsesi tambang dari pemerintah. Antara (Kantor Berita Indonesia). https://www.antaranews.com/berita/4222099/pp-muhammadiyah-putuskan-terima-konsesi-tambang-dari-pemerintah
Howells, J. (2006). Intermediation and the role of intermediaries in innovation. Research Policy, 35(6), 715–728. https://doi.org/10.1016/j.respol.2006.03.005
Listiyani, N., & Nopliardy, R. (2017). Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya bagi Hak-Hak Warga Negara. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 67–86.
Mahanum, M. (2021). Tinjauan Kepustakaan. ALACRITY : Journal of Education, 1(2), 1–12. https://doi.org/10.52121/alacrity.v1i2.20
Nugrahani, & Farida. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Cakra Books.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (n.d.).
Priyono, D. P., & Nilamsari, W. (2021). Penyalahgunaan Hak dan Wewenang Organisasi Masyarakat di Kelurahan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 5(2), 253–269.
Provan, K. G., & Kenis, P. (2008). Modes of Network Governance : Structure , Management , and Effectiveness. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(2), 229–252. https://doi.org/10.1093/jopart/mum015
Sapii, R. B. S., Abidin, F. R. M., & Puspitasari, S. A. (2024). Ambiguitas Pengaturan Penawaran Wiupk Secara Prioritas Terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan. urnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(1).
Saptohutomo, A. P. (2024). Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Dianggap Membingungkan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/20503101/keputusan-muhammadiyah-terima-izin-tambang-dianggap-membingungkan
DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v5i2.101903
Article Metrics
Abstract views : 26 | views : 2Refbacks
- There are currently no refbacks.
_______________________________________________________________________
Jurnal ini diterbitkan oleh:
Bidang Jurnal Paradigma Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP UGM) Universitas Gadjah Mada
69PF+FWC, Pogung Kidul, Pogung Kidul, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Dengan dukungan dari:
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Utara, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia