Pendidikan Karakter Pancasila Untuk Mengatasi Kenakalan Pada Anak Usia Sekolah
Trijaka - Jaka(1*)
(1) SMA Katolik St. Albertus Malang
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kenakalan pada anak usia sekolah melalui pendekatan teori ikatan sosial (social bonds) menurut Travis Hirschi dalam Santoso dan Eva (2013). Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dan yuridis normatif untuk menjelaskan perlunya ikatan sosial yang dibangun di dalam keluarga, sekolah, teman sebaya, pemerintah daerah, pemerintah pusat. Sumber penelitian melalui data sekunder yang diperoleh dari laporan KPAI dalam periode 10 tahun terakhir yaitu tahun 2011-2020 per 31 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB untuk mengetahui jenis-jenis kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah di Indonesia. Temuan penelitian menjelaskan bahwa melalui pendidikan berkarakter Pancasila sebagai dasar negara mampu mewujudkan nilai-nilai ikatan sosial (social bonds) yang sesuai bagi anak usia sekolah menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan bermartabat di mata dunia internasional.
Kata kunci: teori ikatan sosial (social bonds), pendidikan karakter Pancasila, kenakalan anak usia sekolah
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka Alam dan Illyas, Amir. 2018. Kriminologi.Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Hal 89-92 Amin, Syamsul Munir. 2012. Bimbingan Konseling Islam. Jakarta: Amzah Bintoro Johan, Agus. 2021. Pendidikan Karakter Berbasisi Budaya sekolah dan Masyarakat. Materi kursus PSP UGM 2021. Dariyo, Agoes. 2011. Psikologi Perkembangan Remaja.Jakarta: Grasindo Gunarso, S. D., 2019. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja.Jakarta : PT. BPK Gunung Mulia. Hendy Pinatik, 2017. Tawuran Dari Sudut Pasal 170 Dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen Vo. VI/No. 1/Jan-Feb/2017. Kartono, Kartini. 2013. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Kementerian Pendidikan Nasional. Desain Induk Pendidikan Karakter 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIV Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2020. Bidang data Informasi dan Pengaduan. Per-31 Agustus 2020, pukul 18.00 WIB Koesuma, Doni dan Anggraeny,Evy. 2020, Inspirasi Praktik Baik Pendidikan Karakter, Cetakan pertama, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hal. 11 Purwandari. 2011. Keluarga, Kontrol Sosial, dan Strain :Model Kontinuitas Delinquency Remaja. Humanitas. Jurnal Psikologi Indonesia Vo. VIII. No. 1. Hal 28-44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana StrategisKementerian Pendidikan dan KebudayaanTahun 2020-2024 Renggong, Ruslan. 2019. Hukum Pidana Khusus. Jakarta. Prenadamedia. Hal 131 Ruba’i, Mashrucin . 2015 Buku Ajar Hukum Pidana. Malang. Media Nusa Kreatif. hal 80 Savitri Prihatiningsih, Titi. 2021. Praktik Baik Pendidikan Karakter. Materi Kursus Pusat Studi UGM. 2021. hlm.5 Widjaja, Irawan. 2014. Pemasaran Prinsip dan Kasus, Edisi 2. Yogyakarta : BPFE UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Article Metrics
Abstract views : 3659 | views : 4965Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.