Pengantar Redaksi
Tim Redaksi(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Pangan merupakan konsep dan praktik yang saling terkait guna mencapai sistem pangan yang kuat dan berkelanjutan. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang pangan menegaskan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa untuk menentukan kebijakan pangan secara mandiri. Konsep Kedaulatan Pangan ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Sementara, Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat”. Namun, kedua konsep tersebut sering kali dipraktikkan secara terpisah, misal dalam kasus Program Food Estate. Program yang bertujuan untuk mengatasi persoalan Ketahanan Pangan, terutama ketergantungan terhadap impor komoditas pangan, telah menguntungkan perusahaan agrobisnis, ketimbang produsen pangan lokal, tidak berbeda jauh dengan program lumbung pangan yang digagas dan dipraktikkan pada Masa Orde Baru. Belakangan program ini juga dikritik karena dianggap telah menimbulkan berbagai
permasalahan lingkungan: deforestasi, termasuk penghancuran dan penghilangan habitat berbagai spesies, penurunan ketersediaan air, dan pencemaran tanah akibat penggunaan pestisida dan pupuk berlebihan. Pada akhirnya, kerusakan lingkungan akibat program ini turut berkontribusi pada perubahan iklim global. Maka itu, penting untuk mempraktikkan Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Pangan secara bersamaan, di antaranya melalui pemberdayaan petani dan komunitas lokal, adopsi praktik pertanian ramah lingkungan,
diversifikasi tanaman pangan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi dan distribusi pangan yang berkeadilan sosial.
permasalahan lingkungan: deforestasi, termasuk penghancuran dan penghilangan habitat berbagai spesies, penurunan ketersediaan air, dan pencemaran tanah akibat penggunaan pestisida dan pupuk berlebihan. Pada akhirnya, kerusakan lingkungan akibat program ini turut berkontribusi pada perubahan iklim global. Maka itu, penting untuk mempraktikkan Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Pangan secara bersamaan, di antaranya melalui pemberdayaan petani dan komunitas lokal, adopsi praktik pertanian ramah lingkungan,
diversifikasi tanaman pangan, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi dan distribusi pangan yang berkeadilan sosial.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/lembaran-sejarah.92614
Article Metrics
Abstract views : 485 | views : 331Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Lembaran Sejarah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.