Pembatasan Hak Masyarakat Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta: Bias Kelas Demokrasi Agraria?

https://doi.org/10.22146/jps.v8i2.68305

Josef Christofer Benedict(1*)

(1) Universitas Gadjah Mada, Indonesia.
(*) Corresponding Author

Abstract


Konsep demokrasi tidak pernah terbatas pada pemilihan elektoral belaka. Diskursusnya juga mencakup penerapan akan keadilan dan kesetaraan. Dalam pemahaman menyeluruh tersebut, Surat Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang membatasi hak kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi wujud negasi atas konsep demokrasi agraria sendiri. Kehadirannya yang telah berlangsung selama 46 tahun dan tetap eksis membatasi hak milik Tionghoa di DIY secara de jure, memunculkan pertanyaan sendiri mengenai ketimpangan pelaksanaannya. Pada kenyataanya, tidak semua masyarakat Tionghoa di DIY mengalami diskriminasi tersebut. Banyak dari mereka yang kemudian mengakali kebijakan tersebut. Penelitian yang membahas aspek historis kemunculan kebijakan ini pun semakin banyak, dengan titik penemuan bahwa kehadirannya tidak lagi relevan karena merupakan warisan devide et impera masa kolonial. Dengan situasi demikian, mempertanyakan kehadirannya dalam konteks masa kini menjadi penting – terutama mengenai atas dasar apa keberlakuannya saat ini di tengah-tengah masyarakat Tionghoa. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada akhirnya, tampak bahwa hegemoni ekonomi menjadi determinan atas keberlakuannya, terutama di kalangan masyarakat Tionghoa sendiri. Kehadiran penulisan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru terhadap pelaksanaan demokrasi agraria di DIY, tidak hanya secara historis dan hukum, tetapi juga sosiologis.


Keywords


demokrasi agraria; pembatasan hak milik; hegemoni ekonomi; Tionghoa DIY

Full Text:

PDF


References

Amali, Z. 2019. Duduk Perkara Gugatan Larangan WNI Keturunan Punya Tanah di Jogja. Retrieved July 25, 2021, (https://tirto.id/duduk-perkara-gugatan-larangan-wni-keturunan-punya-tanah-di-jogja-el9k).

Astuti, F. 2017. Upaya Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa dalam Menguasai Tanah dengan Hak Milik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

BPS. 2010. Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-Hari Penduduk Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Kleden, I. 1999. Stratifikasi Etnos dan Diskriminasi. Pp. 125-130 in Demokratisasi dan Otonomi: Mencegah Disintegrasi Bangsa. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Lestarini, R. 2018. Kebijakan Pertanahan bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta: Diskriminasi atau Diskriminasi Positif. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahmodin, M. M. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3S.

Muntaqo, F. 2013. Pemerintahan yang Baik dan Penyelesaian Konflik Lahan (Perkebunan) yang Demokratis. Semarang: Universitas 17 Agustus 1945.

Prameswari, A. P. 2014. Problematika Perolehan Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Prospeku. 2021. Biaya Balik Nama Rumah Lengkap Terbaru 2021. Retrieved December 4, 2021, (Prospeku.com: https://prospeku.com/artikel/biaya-balik-nama-rumah---3270)

Puri, W. H. 2019. Politik Balas Budi, Buah Simalakama Dalam Demokrasi Agraria di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.4, 355-365.

Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) LIPI. 2013. Triangulasi pada penelitian Kualitatif. Retrieved July 26, 2021, (pddi.lipi.go.id: https://pddi.lipi.go.id/triangulasi-pada-penelitian-kualitatif/)

Rahardjo, M. 2010. Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif, Retrieved July 27, 2021, (uin-malang.ac.id: https://www.uin-malang.ac.id/r/101001/triangulasi-dalam-penelitian-kualitatif.html)Roemah Bhinneka. 2021. Pri-Nonpri? Cek DNA-mu, Yuk! - Nggosipin Tionghoa Yuk! Pertemuan Ke-49. Retrieved July 26, 2021, (https://www.youtube.com/watch?v=_r1r4XTQDvA

Rush, M., & Althoff, P. 1986. Pengantar Sosiologi Politik. Kelapa Gading: CV. Rajawali.

Sati, D. 2019. Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 5 No. 2, 234-252.

Saptono. 2010. Teori Hegemoni Sebuah Teori Kebudayaan Kontemporer. Denpasar: Institut
Seni Indonesia.

Setijadi, C. 2017. Chinese Indonesians in the Eyes of the Pribumi Public. Singapore: ISEAS-Yusof Ishak Institute.

Suseno, F. M. 1994. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (1960).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Webster, A. (1990). Introduction to The Sociology of Development. Hampshire: Macmillan Education Ltd.Wicaksono, E., Nugroho, S. S., & Woroutami, A. D. 2020. Pola Konsumsi dan Beban PPN Kelas Menengah Indonesia. Kajian Ekonomi & Keuangan 4 Nomor 1 Tahun 2020.



DOI: https://doi.org/10.22146/jps.v8i2.68305

Article Metrics

Abstract views : 2104 | views : 3606

Refbacks



Copyright (c) 2022 Jurnal Pemikiran Sosiologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Pemikiran Sosiologi Indexed by:

Crossref Member Badge       

ISSN 2252-570X (Print), ISSN 2502-2059 (online).


free
web stats View my stats