PENERAPAN PERAN HAKIM AGUNG SEBAGAI JUDEX JURIS DALAM PERKARA PIDANA STUDI PUTUSAN MA NO. 2239 K/PID.SUS/2012



Muhammad Sabil Ryandika(1*), Jatmiko Wirawan(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract
The aim of this research is to know a judge as judex juris in Asian Agri Group Case because the cassation  brief by public prosecutor is blame the eror legal formil by final judgement in judex facti. This is a juridische normatif research. This research analyzed was done by the qualitative research because the data analysis was done in verbal descriptive form and not using any certain symbol/ measure and the conclusions can not be generalize.The research result showed that the judge not consist as the judex juris because the judge not implementation Pasal 197 ayat (2) KUHAP

Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hakim agung sebagai judex juris dalam mengadili  Perkara Asian Agri Group karena berdasarkan memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat kesalahan penerapan hukum formil pada putusan di tingkat judex facti. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Analisis penelitian ini berupa penelitian kualitatif karena analisis data dilakukan dalam bentuk deskriptif secara verbal dan kesimpulannya tidak dapat untuk generalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak menerapkan perannya sebagai judex juris secara konsisten, karena tidak mengimplementasikan Pasal 197 ayat (2) KUHAP.


Full Text:

PDF




Article Metrics

Abstract views : 1796 | views : 2007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Muhammad Sabil Ryandika, Jatmiko Wirawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM

ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)