Pengembangan Kapasitas Kepala Dinas Kesehatan: Apakah Perlu Diperkuat dengan Aturan di Level Peraturan Pemerintah?
Laksono Trisnantoro(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Saat ini ada keluhan mengenai siapa yang layak
menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Beberapa
kabupaten mengalami hal menarik bahwa
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai pendidikan
sarjana dan pascasarjana yang bukan dari pendidikan
kesehatan. Sementara itu Peraturan Menteri
Kesehatan sudah jelas bahwa pendidikan Kepala
Dinas Kesehatan harus di bidang kesehatan masyarakat.
Pertanyaannya apakah pendidikan Kepala
Dinas kesehatan yang bukan berasal dari bidang
kesehatan akan merugikan status kesehatan
masyarakat?
Salah satu argumen menarik di daerah mengenai
hal ini adalah agar Dinas Kesehatan jangan
sampai menjadi “kerajaannya” para dokter dan tenaga
kesehatan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan perlu
dibuka untuk dapat dipimpin oleh tenaga yang
mempunyai pendidikan S1 dan S2 di luar kesehatan.
Sebagai timbal-baliknya adalah tenaga kesehatan
dapat menjadi Kepala Unit yang lain misal Kepala
Bappeda, Asisten Sekretaris Daerah, bahkan Sekretaris
Daerah. Badan Pemerintah Daerah (Bappeda)
yang secara tradisional dijabat oleh para insinyur
sipil, arsitektur, saat ini semakin banyak dijabat oleh
profesional dari kesehatan. Dengan terbukanya jalur
ini maka karir seorang Kepala Dinas Kesehatan
dapat berkembang ke tempat lain, tidak hanya di
sektor kesehatan. Apakah hal ini tepat?
Sistem kesehatan di dunia saat ini berkembang
semakin kompleks. Terdapat dinamika dalam hubungan
antara peran pemerintah, pendanaan,
kebijakan desentralisasi kesehatan, pengaruh
sistem pasar dalam pelayanan kesehatan, berkembangnya
teknologi kedokteran, meningkatnya
penyakit-penyakit tidak menular dalam situasi
penyakit menular yang masih tinggi, tuntutan masyarakat
yang semakin besar, pengaruh internasional,
sampai ke reformasi kesehatan.
Perkembangan-perkembangan tersebut, tanpa
pengelolaan yang baik dapat mempunyai dampak
negatif terhadap status kesehatan masyarakat. Pada
era desentralisasi Dinas Kesehatan merupakan
lembaga strategis di daerah untuk menetapkan berbagai
kebijakan kesehatan dan pelayanan kesehatan
serta manajemen kesehatan untuk meningkatkan
status kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan
adalah pemimpin yang harus mengelola
lembaganya yang dalam desentralisasi menjadi lebih
terbuka dan sensitif terhadap perubahan politik di
daerah. Kepala Dinas Kesehatan diharapkan mampu
memahami dinamika perubahan di sektor kesehatan
dan berbagai kompetensi yang dibutuhkan dan
memahami proses penyusunan kebijakan dan berbagai
pilihan kebijakan termasuk adanya reformasi
kesehatan di dunia, Indonesia, dan daerahnya
sendiri.
Semakin rumitnya sektor kesehatan yang harus
mendalami aspek teknis medik, sebaiknya Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Provinsi adalah tenaga
kesehatan yang mempunyai pendidikan S1 dan S2
dalam ilmu-ilmu kesehatan. Tanpa ada dasar
pendidikan ini, dikhawatirkan kompetensi Kepala
Dinas Kesehatan sulit tercapai.
Untuk meningkatkan kompetensi kepala Dinas
Kesehatan, Menteri kesehatan mengeluarkan
Permenkes No. 791/2009. Celakanya desentralisasi
juga melahirkan Gubernur/Bupati/walikota yang tidak
mengindahkan aturan dari Kementerian Teknis
seperti Kementerian Kesehatan. Akibatnya terjadi
pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan yang tidak
sesuai dengan Permenkes. Di berbagai tempat
Kepala Dinas Kesehatan dijabat oleh sarjana bukan
dari ilmu-ilmu kesehatan.
Bagaimana ke depannya? Situasi ini tidak
mungkin diteruskan karena akan mengganggu pembangunan
sektor kesehatan. Pengangkatan Kepala
Dinas Kesehatan harus sesuai dengan kompetensi.
Diharapkan pula pengangkatan juga jauh dari pertimbangan
politik ataupun hutang budi Bupati atau
Walikota terpilih kepada seseorang yang telah
membantu dalam pilihan kepada daerah.
Dalam suasana desentralisasi yang seperti ini,
Permenkes seolah tidak dipandang oleh pemerintah
di daerah maka diharapkan ada peningkatan
kekuatan aturan tentang kompetensi dari Permenkes
menjadi Peraturan Pemerintah. Peningkatan ini
tentunya membutuhkan usaha yang besar. Laksono
Trisnantoro (trisnantoro@yahoo.com)
menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Beberapa
kabupaten mengalami hal menarik bahwa
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai pendidikan
sarjana dan pascasarjana yang bukan dari pendidikan
kesehatan. Sementara itu Peraturan Menteri
Kesehatan sudah jelas bahwa pendidikan Kepala
Dinas Kesehatan harus di bidang kesehatan masyarakat.
Pertanyaannya apakah pendidikan Kepala
Dinas kesehatan yang bukan berasal dari bidang
kesehatan akan merugikan status kesehatan
masyarakat?
Salah satu argumen menarik di daerah mengenai
hal ini adalah agar Dinas Kesehatan jangan
sampai menjadi “kerajaannya” para dokter dan tenaga
kesehatan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan perlu
dibuka untuk dapat dipimpin oleh tenaga yang
mempunyai pendidikan S1 dan S2 di luar kesehatan.
Sebagai timbal-baliknya adalah tenaga kesehatan
dapat menjadi Kepala Unit yang lain misal Kepala
Bappeda, Asisten Sekretaris Daerah, bahkan Sekretaris
Daerah. Badan Pemerintah Daerah (Bappeda)
yang secara tradisional dijabat oleh para insinyur
sipil, arsitektur, saat ini semakin banyak dijabat oleh
profesional dari kesehatan. Dengan terbukanya jalur
ini maka karir seorang Kepala Dinas Kesehatan
dapat berkembang ke tempat lain, tidak hanya di
sektor kesehatan. Apakah hal ini tepat?
Sistem kesehatan di dunia saat ini berkembang
semakin kompleks. Terdapat dinamika dalam hubungan
antara peran pemerintah, pendanaan,
kebijakan desentralisasi kesehatan, pengaruh
sistem pasar dalam pelayanan kesehatan, berkembangnya
teknologi kedokteran, meningkatnya
penyakit-penyakit tidak menular dalam situasi
penyakit menular yang masih tinggi, tuntutan masyarakat
yang semakin besar, pengaruh internasional,
sampai ke reformasi kesehatan.
Perkembangan-perkembangan tersebut, tanpa
pengelolaan yang baik dapat mempunyai dampak
negatif terhadap status kesehatan masyarakat. Pada
era desentralisasi Dinas Kesehatan merupakan
lembaga strategis di daerah untuk menetapkan berbagai
kebijakan kesehatan dan pelayanan kesehatan
serta manajemen kesehatan untuk meningkatkan
status kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan
adalah pemimpin yang harus mengelola
lembaganya yang dalam desentralisasi menjadi lebih
terbuka dan sensitif terhadap perubahan politik di
daerah. Kepala Dinas Kesehatan diharapkan mampu
memahami dinamika perubahan di sektor kesehatan
dan berbagai kompetensi yang dibutuhkan dan
memahami proses penyusunan kebijakan dan berbagai
pilihan kebijakan termasuk adanya reformasi
kesehatan di dunia, Indonesia, dan daerahnya
sendiri.
Semakin rumitnya sektor kesehatan yang harus
mendalami aspek teknis medik, sebaiknya Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Provinsi adalah tenaga
kesehatan yang mempunyai pendidikan S1 dan S2
dalam ilmu-ilmu kesehatan. Tanpa ada dasar
pendidikan ini, dikhawatirkan kompetensi Kepala
Dinas Kesehatan sulit tercapai.
Untuk meningkatkan kompetensi kepala Dinas
Kesehatan, Menteri kesehatan mengeluarkan
Permenkes No. 791/2009. Celakanya desentralisasi
juga melahirkan Gubernur/Bupati/walikota yang tidak
mengindahkan aturan dari Kementerian Teknis
seperti Kementerian Kesehatan. Akibatnya terjadi
pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan yang tidak
sesuai dengan Permenkes. Di berbagai tempat
Kepala Dinas Kesehatan dijabat oleh sarjana bukan
dari ilmu-ilmu kesehatan.
Bagaimana ke depannya? Situasi ini tidak
mungkin diteruskan karena akan mengganggu pembangunan
sektor kesehatan. Pengangkatan Kepala
Dinas Kesehatan harus sesuai dengan kompetensi.
Diharapkan pula pengangkatan juga jauh dari pertimbangan
politik ataupun hutang budi Bupati atau
Walikota terpilih kepada seseorang yang telah
membantu dalam pilihan kepada daerah.
Dalam suasana desentralisasi yang seperti ini,
Permenkes seolah tidak dipandang oleh pemerintah
di daerah maka diharapkan ada peningkatan
kekuatan aturan tentang kompetensi dari Permenkes
menjadi Peraturan Pemerintah. Peningkatan ini
tentunya membutuhkan usaha yang besar. Laksono
Trisnantoro (trisnantoro@yahoo.com)
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.22146/jmpk.v14i03.2573
Article Metrics
Abstract views : 2941 | views : 1219Refbacks
- There are currently no refbacks.