MENAKAR KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA MEREK DAGANG
Muh. Ali Masnun(1*), Radhyca Nanda(2), Dilla Nurfiana Astanti(3)
(1) Universitas Negeri Surabaya
(2) Universitas Negeri Surabaya
(3) Universitas Negeri Surabaya
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study aims to analyze the obligation to use Indonesian in trademarks. The analysis of these problems uses normative juridical research supported by primary and secondary legal materials. Based on the analysis, the obligation to use Indonesian on trademarks cannot be fully applied for several reasons. First, that the provision has not been accommodated in the 2016 Trademark Law which has classified trademarks and services. Secondly, the specificity of the regulation, the provisions stipulated in the 2016 Trademark Law are more specifically related to trademark protection than the Flag and Language Law. Third, related to the implementation and law enforcement that do not yet support these obligations.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang. Analisis atas problematika tersebut menggunakan penelitian yuridis normatif dengan didukung bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan analisis, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang belum sepenuhnya dapat diterapkan dengan beberapa alasan. Pertama, bahwa ketentuan tersebut belum mengakomodir dalam UU Merek 2016 yang sudah mengklasifikasikan merek dagang dan jasa. Kedua, aspek kekhususan pengaturan, ketentuan yang diatur dalam UU Merek 2016 lebih khusus mengatur terkait perlindungan merek daripada UU Bendera dan Bahasa. Ketiga, berkaitan dengan implementasi dan penegakan hukumnya yang belum mendukung kewajiban tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Djumhana, Muhammad, et al., Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fatmawiyati, Jati, Telaah Kreativitas, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya.
Jened, Rahmi, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
___________, 2017, Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, PT. Kencana, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purwaningsih, Endang, 2012, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi, PT. Mandar Maju, Bandung.
Rifa’i, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Setyowati, Krisnani, et al., Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, Kantor HKI-IPB, Bogor.
Suharnan, 2005, Psikologi Kognitif, PT. Srikandi, Surabaya.
Syamsuddin, Aziz, 2013, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
World Intellectual Property Organization, 2008, Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah (Terjemahan Bahasa Indonesia), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhamad, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, Tahun 2020.
Collins, James T., “Keragaman Bahasa dan Kesepakatan Masyarakat : Pluralitas dan Komunikasi”, Jurnal Dialektika, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Hayuningrum, Yulia Widiastuti dan Roisah, Kholis, “Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek dalam Perjanjian Waralaba”, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 2, Tahun 2015.
Murjiyanto, R., “Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke dalam Sistem “Konstitutif”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1, Januari 2017.
Nadeak, Natalia Arinasari dan Wauran, Indirani, “Tumpang-Tindih Bentuk Tiga Dimensi dalam Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 1, Januari 2019.
Nugroho, Sigit, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 24, No. 2, Agustus 2015.
Salam, Abdus dan Hartono, Darminto, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas Di Dalam Hukum Kepailitan Indonesia”, Jurnal Law Reform, Vol. 9, No. 2, Tahun 2014.
C. Internet
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pangkalan Data Kekayaan Intelektual”, https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/merek, diakses 7 Mei 2020.
Riswandi, Budi Agus, “Problematika Ekonomi Kreatif dari Perspektif Kelembagaan Hak Kekayaan Intelektual”, http://pusathki.uii.ac.id/module/uploads/2016/12/HKI-dan-Ekonomi Kreatif.pdf, diakses 7 Mei 2020.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414).
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.55970
Article Metrics
Abstract views : 2915 | views : 5525Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muh. Ali Masnun, Radhyca Nanda, Dilla Nurfiana Astanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.