PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM PERKARA PERWALIAN ANAK

https://doi.org/10.22146/jmh.44398

Firman Wahyudi(1*)

(1) Pengadilan Agama (Mahkamah Agung) RI
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Normatively, biological parents' power includes power as guardian for their child, but de facto, when the trusteeship powers intersect with banking practices and the transfer of land rights, the bank and PPAT / Notary still require written documents in the form of court decisions. It aims to provide aspects of legal certainty and is part of the principle of prudence on civil law to avoid all juridical consequences and potential disputes in the future

 

Intisari

Secara normatif, kekuasaan orang tua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) dalam lapangan hukum perdata untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari.


Keywords


kepastian hukum, perwalian, prinsip kehati-hatian

Full Text:

PDF


References

Buku : Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta. Amin Summa, Muhammad, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. E. Panaourgias, Lazarous, 2006, Banking Regulation and World Trade Law, Hart Publishing, Oxport and Protland, Oregon. Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung. Harahap, Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta. Mugniyah, Jawad, 2000, Fiqh Lima Madzhab, Penerjemah oleh Masykur AB, dkk, Lentera Basritama, Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan, 2016, Perbankan-Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Sabiq, Sayid, 1980, Fiqih Sunah, jilid 8, Al Maarif, Bandung. Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Soerodjo, Irawan, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya. Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan), Liberty, Yogyakarta. Smith, Adam, 1976, The Theory Of Moral Sentimens Indianapolis, Oxford University Press,Oxford. Suadi, Amran, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Penerbit Kencana, Jakarta. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta. Triwulan Tutik, Titik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi Pustaka, Surabaya. Usman. Rachmadi, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Jurnal dan Makalah: Abu Bakar, Lastuti dan Tri Handayani, Telaah Yuridis terhadap Implementasi Prinsip Kehatian-hatian Bank Dalam Aktivitas Perbankan Indonesia, Jurnal De Lega Lata, Vol. 2, No.1, Januari – Juni, 2017. Elvita, dkk, Penetapan Perwalian Anak Yang Diminta PPAT Sebagai Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah, Makalah Megister Kenotariatan Universitas Brawijaya Malang. Gunakaya, A.Widiada, Kedudukan “Lex Ne Scripta” Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 22, No. 01 Februari, 2010. Ishak, Perwalian Menurut Konsep Hukum Tertulis, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 03, Agustus, 2017. Kubis, Fernando, Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No.5, Juli, 2017. Lestari, Raissa, Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak Di Indonesia, JOM FISIP, Vol. 4, No. 2, Oktober, 2017. Nurwulan, Pandam, Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 22 Oktober 2015 Salam, Abd., Konsep al-Mal Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid, Edisi IX, 2013. Sugarda, Paripurna, Kontrak Standar: Antara Prinsip Kehati-Hatian Bank Dan Perlindungan Nasabah Debitur, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No.2, Juni, 2008. Utomo, Hatta Isnaini Wahyu dan Hendry Dwicahyo Wanda, Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat, jurnal Ius Quia Iustum, Vol.24, Juli, 2017. Wartini, Sri, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Sanitary And Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef Antara Uni Eropa Dengan Amerika Serikat”, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 14 April 2007. Wanda, Hendry Dwicahyo dan Rusdianto Sesung, Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C, Al-Daulah, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 7, No.2, Oktober, 2017. Wulandari, Bernadetta T, Posisi Anak dalam Perkawinan Antar Bangsa dan Berbagai Permasalahan Hukumnya, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. I, Januari - April 2007. Kamus dan Ensiklopedia : Black, Henry Campell, Black’s Law Dictionary: Definitions Of The Terms And Phrases Of American And English Jurisprudence, Ancient And Modern, West Publishing Co, St. Paul, Minn,1968. Garner, Bryan A., 2004, Blacks Law Dictionary, Eight h edition. Glossary of Islam, Glossary of the Middle East, Oktober 30, 2010. Peraturan : Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52) dan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120. Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0021/Pdt.P/2014/PA.Bjb (Salinan Penetapan oleh Panitera tahun 2014). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 atas perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 157) dan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182) dan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3790). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867). Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991). Internet : www.direktoriputusan.go.id www.hukumonline



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.44398

Article Metrics

Abstract views : 4860 | views : 8430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Firman Wahyudi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)