KAJIAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PENYELENGGARAAN PERJANJIAN KERJASAMA DAERAH BERDASARKAN PP NO. 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
Saida - Rusdiana(1*), Rizky Septiana Widyaningtyas(2)
(1) Universitas Gadjah Mada
(2) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study aims to determine and examine the position of Memorandum of Understanding (MoU) in the implementation of regional cooperation agreements based on Government Regulation No. 28 of 2018 concerning Regional Cooperation and understanding of stakeholders regarding the nature of MoU in Regional Cooperation Agreements. This study uses empirical juridical research methods. This research was conducted by examining primary data and secondary data which will then be analyzed qualitatively to answer the issues raised. MoU must be made as a condition to be able to make regional cooperation agreements based on the mandate of Article 6 paragraph (1) Government Regulation No. 28 of 2018 concerning Regional Cooperation where one of the stages that must be passed is the preparation and signing of a collective agreement. The MoU has a control function from the Regional Head towards the implementation of regional cooperation, given the legal relationship that arises in the implementation of regional dimensions of public cooperation based on consideration of the efficiency and effectiveness of public services and mutual benefit to the parties.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah serta pemahaman bagi pemangku kebijakan mengenai hakikat MoU dalam Perjanjian Kerjasama Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diangkat. MoU wajib dibuat sebagai syarat untuk dapat membuat perjanjian kerjasama daerah berdasarkan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah dimana salah satu tahapan yang harus dilalui adalah penyusunan dan penandatanganan kesepakatan bersama. MoU memiliki fungsi kontrol dari Kepala Daerah terhadap penyelengaraan kerjasama daerah, mengingat hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama daerah berdimensi publik yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan para pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta H.S, Salim, 2007, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta Nugraha, Safri, et all, 2007, Hukum administrasi Negara, Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Indonesia, Depok Jurnal Meray Hendrik Mezak, 2006, Jenis, MetodedanPendekatanDalamPenelitianHukum, Law Review.Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. V, No.3. Maret 2006, Jakarta Muhammad Yakim, “Kedudukan Hukum Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga”, Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 7, Juli 2017 Website http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514689463d4b2/perbedaan-antara-perjanjian-dengan-mou, pada tanggal 6 Maret 2018 Peraturan Perundang-Undangan KUHPerdata Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.41015
Article Metrics
Abstract views : 2252 | views : 11494Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Saida - Rusdiana, Rizky Septiana Widyaningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.