KEDUDUKAN ASAS KEADILAN BERIMBANG DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Haniah Ilhami(1*)
(1) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Identifying the interrelation between the Principle of Equality of Justice in Islamic Inheritance Law and the Principle of Non-discrimination in Supreme Court Regulation Number 3 years 2017 concerning Guidance on Presecuting Legal Cases Involving Women, this normative research conducts legal comparisons using a conceptual approach. This research finds the independence the Principle of Equality of Justice, due to the application of the principle which is not determined by the Supreme Court Regulation No.3 / 2017. Furthermore, the principle does not substantially contradict with the Principle of Non-discrimination.
Intisari
Penelitian ini didasarkan pada adanya persinggungan antara Asas Keadilan Berimbang dengan konsep non diskriminasi yang diusung oleh PERMA No. 3/2017. Asas Keadilan Berimbang membedakan bagian antara ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki, sementara PERMA No.3/2017 melarang hakim untuk melakukan pembedaan ataupun pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak mengurangi hak-hak tertentu bagi para pihak yang berperkara di pengadilan. Penelitian bertujuan untuk mengkaji kedudukan asas Keadilan Berimbang dalam penyelesaian perkara waris Islam pasca ditetapkannya PERMA No. 3/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bentuk perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) Penelitian menyimpulkan bahwa Asas Keadilan Berimbang merupakan asas yang independen karena penerapan dan penegakannya tidak bergantung serta tidak bertentangan dengan prinsip Non Diskriminasi yang diatur dalam PERMA No.3/2017.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ali, Muhammad Daud, 2011, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Arto, Mukti, 2017, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Basyir, Ahmad Azhar, 2009, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.
Fanani, Sutomo dan Ahmad Zaenal, 2016, Menggugat Stagnasi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Hajar, 2017, Model-model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, Kalimedia, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mahkamah Agung, MaPPI FHUI, dan AIPJ 2, 2018, Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Mahkamah Agung R.I. dan AIPJ2, Jakarta.
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Mahkamah Agung, 2013, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Mahkamah Agung R.I., Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mas, Marwan, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Salihima, Syamsulbahri, 2015, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, Kencana, Jakarta.
Suryati, 2017, Hukum Waris Islam, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Syarifuddin, Amir, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.
Wahid, Moh. Muhibbin dan Abdul, 2009, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Zamzami, Mukhtar, 2013, Perempuan dan Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Kencana, Jakarta.
B. Hasil Penelitian
Ilhami, Destri Budi Nugraheni dan Haniah Ilhami, 2012, Hukum Terapan Kewarisan Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia dan Penerapannya pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta, Penelitian, Unit Penelitian dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 3316).
Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991).
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Surat Edaran Biro Pengadilan Agama Nomor B/1/735 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Buku I, Buku II, Buku II dan Buku tentang Pengawasan.
D. Putusan dan Penetapan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 350 K/AG/1994 perihal Pembagian Harta Waris dengan Perbandingan 2 (dua) Bagian bagi Anak Laki-laki dan 1 (satu) Bagian bagi Anak Perempuan, 28 Mei 1997.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.40268
Article Metrics
Abstract views : 4314 | views : 4602Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Haniah Ilhami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.