MEKANISME IMPEACHMENT DI NEGARA DENGAN SISTEM PRESIDENSIAL: STUDI PERBANDINGAN MEKANISME IMPEACHMENT DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Ryan Muthiara Wastia(1*)
(1) Faculty of Law Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
In the development of the government sistem, there are semi-presidential systems which are different from presidential and parliamentary systems. The difference is in the case of the presence of the President and Prime Minister as a parliamentary sistem but the mechanism for dismissing the President resembles the impeachment in the presidential systems. This research was conducted to see how the impeachment mechanism compares in countries with presidential sistems, especially Indonesia and in countries with a semi-presidential sistem, namely South Korea. The author finds that there are differences between the impeachment mechanisms in Indonesia and South Korea in the process and reasons for the termination of the President. This can be an input for the mechanism in Indonesia to focus more on legal mechanisms without a political mechanism in the MPR.
Intisari
Dalam perkembangan sistem pemerintahan, terdapat sistem semi presidensial yang berbeda dari sistem presidensial dan parlementer. Perbedannya adalah dalam hal adanya Presiden dan Perdana Menteri layaknya sistem parlementer tetapi mekanisme pemberhentian Presidennya menyerupai impeachment dalam sistem presidensial. Penelitian ini dilakukan untuk melihat perbandingan mekanisme impeachment di negara dengan sistem presidensial khususnya Indonesia dan di negara dengan sistem semi presidensial yaitu Korea Selatan. Penulis menemukan bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme impeachment di Indonesia dan Korea Selatan dalam mekanisme maupun alasan pemberhentian Presiden. Hal ini bisa menjadi masukan untuk mekanisme di Indonesia agar lebih fokus terhadap mekanisme hukum tanpa mekanisme politis di MPR.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Constitution of South Korea. Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Pasca Perubahan Keempat. Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan, Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Depok: Djokosoetono Research Center. 2017. Ashshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu. 2007. Ashshiddiqie, Jimly. Presidensialisme Versus Parlementarisme. Makalah. Dikutip dari jimly.com Ashshdiidiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara Pasca Perubahan UUD 1945. Jakarta: SEkretariat Jenderal MK. 2006. Chen, Jonathan and Adhi Priamarizki. Simultaneous Elections in 2019: Strong Parliament, Weak Presidency?. Singapore: S. Rajratnam School of International Studies. 2014. Dima, Bogdan. Impeachment Procedures against Presidents in Central and South East European Dempcracies. A Comparative Constitutional Approach. Elgie, Robert. Semi Presidentialism, Sub types and Democratic Performace. New York, Oxford Universtity Press. 2011. _____, Sophia Moestrup dan Yu Shan Wu. Semi Presidentialism and Democracy. New York: Palgrave Macmillan. 2011. _____ and Sophia Moestrup. Semi-Presidentialisme in the Caucasus and Central Asia. London: Macmillan Publisher. 2016. Haris, Syamsudin. Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Pustaka Obor. 2014. Jones, Charles O. The Presidency in The Separated System. Washington D.C: The Brooking Institution. 1994. Kusuma, R.M. A.B. Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensial Orde Reformasi. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2011. _____. Lahirnya Undang-Undang. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI. 2004. _____. Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensil “Orde Reformasi”. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lijphart, Arend. Pattern of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries, (New Haven: Yale University Press. 1999. Martosoewignjo, Sri Soemantri. Konstitusi Indonesia: Prosedur dan Sistem Perubahannya Sebelum dan Sesudah UUD 1945 Perubahan. Bandung: Rosdakarya, 2016. Sartori, Giovani. Comparative Constitutional Engineering: An Inquiry into Structures, Incentives and Outcomes, second edition. New Jersey University. 1997. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Buku Kedua Jilid 6 Risalah Rapat Badab Pekerja Ad Hoc III Sidang Umum MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 1999. Soehino. Hukum Tata Negara: Sistem Pemerintahan Negara. Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1993. Sunny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru. 1981. Tim peneliti MK. Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal MK RI. 2005. Ashshiddiqie, Jimly Memperkuat Sistem Presidensil, diunduh dari http://jimly.com/makalah/namafile/179/Jurnal_MIPI_ttg_Presidensialisme.pdf pada 31 Oktober 2017. Chool Lee, Hyun. Transition to Intra Party Democracy: The Korean Presidential Candidate Selection System. Asian Perspectives. Vol. 26. No.2 (2002). Diakses dari https://www.jstor.org/stable/42704363 pada 10 September 2018 pukul 16.58 WIB. Countries that have both A President and Prime Minister, diunduh dari http://www.worldatlas.com/articles/countries-that-have-both-a-president-and-a-prime-minister.html pada 4 Mei 2018. Constitusion of the Republic of Korea, diunduh dari http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@ed_protect/@protrav/@ilo_aids/documents/legaldocument/wcms_117333.pdf pada 4 Mei 2018. Janofsky, S Leonard. Reforming the Presidential Primary System. American Bar Association Journal. Vol. 66. No. 10 (October 1980). Diakses dari https://www.jstor.org/stable/20746772 pada 10 September 2018 pukul 17.03 WIB. List of Countries by System of Government, diunduh dari http://cs.mcgill.ca/~rwest/wikispeedia/wpcd/wp/l/List_of_countries_by_system_of_government.htm pada 4 Mei 2018. Shoesmith, Dennis. Timor Leste: Divided Leadership in a Semi-Presidential System. Asian Survey. Vol. 43, No.2 (March/April 2003). Diakses dari https://www.jstor.org/stable/10.1525/as.2003.43.2.231 pada 10 September 2018 pukul 16.54 WIB. Skau, George. H. A Critical Analysis of the Presidential Election System. Presidential Studies Quarterly. Vol.6 No. 4. (Fall. 1976). Diakses dari https://www.jstor.org/stable/20556862 pada 10 September 2018 pukul 16.58 WIB. Biodata Ryan Muthiara Wasti adalah pengajar di Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. menamatkan magister ilmu hukum di Kampus UI dengan jurusan Hukum Tata Negara. Ryan sudah menerbitkan beberapa karya yang berkaitan dengan hukum, diantaranya Buku berjudul Parlemen Perempuan: Analisis Keterkaitan Jumlah dengan Produk Hukum yang Dihasilkan (2017), Pengaruh Penyatuan Kewenangan Organisasi, Finansial dan Yudisial di Mahkamah Agung terhadap Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka (2016), dan beberapa artikel yang ditulis di Jurnal Hukum dan Pembangunan di Tahun 2015 dan 2017. Beberapa penelitian pun telah dilakukan seperti penelitian mengenai Hukum Tata Negara Adat di Aceh dan Minangkabau.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.39068
Article Metrics
Abstract views : 12080 | views : 25862Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ryan Muthiara Wastia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.