Asas Kebiasaan Pemberian Uang Panjar dalam Transaksi Jual Beli Era Pasar Bebas
holijah holijah(1*)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Recently, the activities of economic and as well as various model of transaction has always been developed. However the transaction with this system (voorschot) always happened in the society. This research is aiming to give a concept and practice by consequences of law from a custom giving a voorschot in transaction. This research is using a documentary and library research. The result of this study showed that with a concept and practice of giving voorschot who is recognized by positive law as well as customary law, civil law and islamic law. Then in the development of the practice this transaction of buying a product with this system is approved as a sign of agreement and can be allowed to held it.
Intisari
Pemberian uang panjar dalam transaksi jual beli suatu produk barang adalah merupakan kebiasaan yang terjadi di masyarakat Indonesia. Transaksi jual beli produk barang sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan dan cara mendistribusikan kebutuhan, yang mana konsep dan praktiknya melandaskan pada filosofi yang berbeda-beda. Pemberian uang panjar sebagai konsep perjanjian, adalah selaras dengan asas kebiasaan dalam perjanjian, sehingga uang panjar sebagai uang tanda jadi dan uang muka dalam transaksi jual beli produk barang juga dalam praktik tergantung kesepakatan akan di kembalikan atau tidak, termasuk bagian harga jual ataupun tidak. Sementara itu, mengenai pemberian uang panjar sebagai uang muka jika terjadi pembatalan, maka uang panjar sebagai uang muka dikembalikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amin, M. Ali, et al, 2001, Kompilasi Adat Istiadat Sumatera Selatan, Pemerintah Sumatera Selatan, Palembang.
Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Globalisasi Kejahatan Bisnis, Edisi Kedua, Cetakan Ke-1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Arifinsyah, 2010, Alquran dan Harmonitas Antariman, Citapustaka Media Perintis, Bandung.
Al-Mushlih, Abdullah, 2001, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta.
Al-Mushlih, Abdullah, Shalah Ash-Shawi, 2014, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta
Badrulzaman, Mariam Darus, et al, 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Chapra, M. Umer 2008, Reformasi Ekonomi: Sebuah Solusi Perspektif Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Dahlan, Abdul Azis 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Dijk, R. Van, 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Fikri, Ali, 1357 H, Al-Mu’amalat Al-Maddiyah wa Al-Adabiyah, Juz 2.Cet I, Mathba’ah Mushthafa Al-Babiy Al-Halabiy, Mesir.
Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Holijah, 2017, Analisis Hukum Uang Panjar terhadap konsep dan Praktik Ganti Rugi dalam Transaksi Jual Beli Produk Barang Ekonomi Modern di Indonesia, Noerfikry Refress, Palembang.
Keraf, A. Sonny, 1996, Pasar Bebas Keadilan dan Peran Pemerintah Telaah Atas Etika Ekonomi Adam Smith, Kanisius, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2011, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.
Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, 2001, Kompilasi Adat Istiadat Kota Palembang, Meru, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Subekti dan R.Tjitrosudubio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke-9, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Suratman, et al, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Sudiyat, Iman, 2010, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Penghantar, Liberty, Yogyakarta.
Asnawi, M. Sobirin, et al, 2007, Hukum Keuangan Islam: konsep, teori dan praktik, Nusamedia, Bandung.
Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Arbardin, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2011, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Tasrif, S., 1987, Bunga Rampai Filsafat Hukum, Abardin, Jakarta.
Zuhaili, Wahbah, 1989, Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuh, Juz IV, Dar Al-Fikr, Damskus.
Artikel Jurnal
Benda-Beckman, Franz Von, et al., “Myths And Stereotypes About Adat Law: A Reassessment Of Van Vollenhoven In The Light Of Current Struggles Over Adat Law In Indonesia,” Bijdragen Tot De Taal-, Land- En Volkenkunde, Vol. 167, No. 2-3, 2011.
Innaka, Antari, et al, “Penerapan Asas Itikad Baik”, Mimbar Hukum, Volume 24 Nomor 3, Oktober 2012.
Mutiara, Anindya, Ida Fatmawati, Indah Permatasari, “Problematika Penerapan Prosentase Down Payment (Uang Muka) Sebesar 20 % Pada Kredit Kendaraan Bermotor”, Jurnal Private Law, Edisi 1 Maret-Juni 2013.
Ramadhan, Choky R., “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum”, Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 2, Juni 2018.
Watsons, Alan, “Comparative Law and Legal Change”, The Cambridge Law Journal, Vol. 37, No. 2, November 1978.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Aini, Riska, 2017, “Praktek Jual Beli Tanah dengan Memakai Uang Panjar (Uang Muka) di Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara (Perspektif Fikih As-Syafi’i dan Fikih Al-Hanbali)”, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumatera Utara, Medan.
Holijah, 2014, “Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindngan Konsumen di Era Globalisasi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 1 Januri 2014.
Holijah, 2015, Tanggung Jawab Mutlak Ascetisisme Responsif Subjektif Pelaku Usaha: Konsep Radikal Berbasis Paradigma Hukum Baru sebagai Alternatif Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Kerugian Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi di Indonesia, Disertasi, PPS Ilmu Hukum UNSRI, Palembang.
Maghfuroh, Umi, 2010, Tinjauan Hukum Islam terhadap Status Uang Muka dalam Perjanjian Pesanan Catering yang di Batalkan, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, Semarang.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.33410
Article Metrics
Abstract views : 22197 | views : 26268Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 holijah holijah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.