Catatan Hukum Kritis Pembiayaan Sekunder Perumahan
Rahmi Jened(1*)
(1) Airlangga University
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
he existence of Secondary Mortgage Facility (SMF) in Indonesia is adopted from common law s tradition. It is not easy to adopt legal institutions derived from the common law tradition into our country that base on the civil law tradition. Furthermore, even though SMF has managed to solve mismatch and improve credit liquidity, hence there are some critical legal notes to SMF institution. This paper will discuss about the differences law and regulation of real property ownership, true sale for repurchase of loan and its secured transaction (mortgage) and the existence of Special Purpose Vehicle between Common Law and civil Law tradition.
Intisari
Eksistensi lembaga Fasilitas PembiayaanSekunder Perumahan (SMF) di Indonesia diadopsi dari common law system. Tentu bukan hal mudah untuk mengadopsi lembaga hukum dari tradisi common law ke dalam tradisi civil law. Meskipun telah terbukti lembaga ini dapat mengatasi mismatch dan meningkatkan likuiditas KPR, namun ada beberapa catatan hokum kritis tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Makalah ini akan membahas perbedaan hokum dan aturan tentang kepemilikan tanah, jual putus untuk penjualan kredit dan hak tanggungannya serta eksistensi perusahaan kendaraan untuk tujuan khusus antara tradisi Common Law dan Civil Law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, 1993, Aspek Hukum Perjanjian Kredit Bank, Citra Adtya Bakti, Bandung.
Black, Henry Campbell, 1996, Black’s Law Dictionary, West Publishng, St. Paul Minn.
Bodenheimer, Edgar, et al., 1980, An Introduction to Anglo American Legal System 2nd Edition, American Series, St Paul Minn.
Fabozzi, Frank J., et. al, 2008, “Introduction to Mortgage”, Probus Publishing, Chicago.
Hay, Marhainis Abdul, 1985, Perjanjian Kredit, Alumni, Bandung.
Henry, Merryman, John, 2007, The Civil Law Tradition 3rd Edition, Stanford University Press, California.
Isnaeni, H. M., 2018, Hukum Benda dalam Burgerlijke Wetboek, Revka Petra Media, Surabaya.
Isnaeni, H. M., 2018, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Riveka Petra Media, Surabaya.
Isnaeni, H. M., 2018, Perjanjian Jual Beli, Riveka Petra Media, Surabaya.
Isnaeni, H. M., 2001, Perjanjian Kredit dan /jjaminan, Bahan Ajar Perkuliahan Perjanjian Kredit dan Jaminan, Program Doktor Progrm Pascasarjana Universitas Arlangga Surabaya.
Raburn, Edward H., dan Roberta Rosenthal Knoll, 1992, Fundamental of Real Poerty Law, The Fundamental Press, New York.
Saragih, Djasadin, 1995, Perbandingan Ilmu Hukum, Bahan Ajar Program Magister Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.
B. Artikel JurnalJened, Rahmi, “Perbandingan Hukum Benda Antara Civil Law dan Common Law”, Yuridika, Volume 3 Nomor X, Januari – Februari, 1995.
Prasetya, Rudhi, dan Neil Hamilton, The Regulation of Indonesian Entreprises, Malaya Law Review, Volume 16, Nomor 2, December, 1974.
C. Hasil Penelitian/ Tugas AkhirJened, Rahmi, 2012, dkk, Aspek Yuridis Secondary Mortgage Facility Dalam Pembiayaan Perumahan di Indonesia, Laporan Penelitian Dosen muda DP3 M Ditjen DiktiNo. 023/ LIT/ BPPK-SDM/IV/ (Rahmi Jened III).
Prasetya, Rudhi, 2001, Hukum Perseroan dalam Globalisasi Ekonomi, Program Doktor Program Pasca Sarjana, Universitas Airlangga, Surabaya.
D. Makalah / PidatoDirektur Utama PT Persero Sarana Multigriya Finansial, “ SMF dan Perkembangannya”, Materi Pelatihan, Aspek Hukum Pembiayaan Perumahan dan Sekuritisasi KPR, Kerjasama Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan PT SMF , Surabaya, 6-7 Desember 2014.
Hutagalung, Arie S., “Problema dan Solusi Sistem Secondary Mortgage Fasility”, Seminar, Perusahaan Secondary Mortgage Facility Sekunder Perumahan Sebagai Solusi Pembiayaan Jangka Panjang, Jakarta, 5 November 1998.
Jened, Rahmi, “Perbandingan Hukum Benda Antara Civil Law dan Common Law”, Makalah Tugas Mata Kuliah Djasadin, Program Magister Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1995.
Jened, Rahmi, “Teori Hukum SMF”, Pelatihan, Pelatihan SMF Kerjasama PT Sarana Multifinasnsial (Persero) dengan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 6-7 Desember 2014.
Suprapto, David, Aspek Hukum Sekuritisasi, Pelatihan Hukum Pembiayaan Perumahan, Kerjasama PT (Persero) SMF dengan Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 6-7 Desember 2014.
Suroto, Erica, “Problema dan Solusi Sistem Secondary Mortgage Fasility”, Seminar, Perusahaan Secondary Mortgage Facility Sekunder Perumahan Sebagai Solusi Pembiayaan Jangka Panjang, Jakarta, 5 November 1998.
Syahdeini, Remy, "Peranan Jaminan dan Agunan Kredit Menurut UU No. 7/1992 ", Seminar Eksistensi Agunan dan Permasalahannya dalam Perbankan, FH Universitas Surabaya, 1993.
Tanpa nama, "Legal Framework of The Secondary Mortgage Facility", Seminar, Seminat Perusahaan Fasilitas Sekunder Perumahan Sebagai Solusi Pembiayaan Jangka Panjang sektor Perumahan, Jakarta, November, 1998.
E. InternetTanpa nama, “Jangan Sampai Mereka Stop Berkarya”, kompas.com, diakses 30 Juli 2014.
“Kreditur Asing Sayangkan Gugatan Tri Polyta”, hukumonline.com, diakses 30 Juli 2014.
F. Peraturan Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Perdata.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.33212
Article Metrics
Abstract views : 2738 | views : 4050Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Rahmi Jened
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.