PENDEKATAN HOPendekatan Holistik – Ekologis sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di IndonesiaLISTIK – EKOLOGIS SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA
Rio Christiawan(1*)
(1) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta / Universitas Prasetiya Mulya Jakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Ineffective performance of conventional law enforcement as a means of settlement for forest and land fire cases has been caused by the lack of proper knowledge of the law enforcers on legal aspects on forest and land fire cases and deviation in the conventional process at police and court level. As a consequence, not only the citizens become the sufferer, but this will also result in deviation in the law enforcement process. This article compares the conventional law enforcement and the potential to adopt environmental law enforcement in forest and land fire cases using holistic approach - an ecological perspective which considers the law not only as a strict rule but also an integral part together with all of the elements which will enable law enforcement to put forward the aspects of ecological sustainability than others interests.
Intisari
Tidak Optimalnya penegakan hukum secara konvensional sebagai bentuk penyelesaian terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum terkait tata cara penanganan aspek hukum kebakaran hutan dan lahan maupun terjadinya penyimpangan pada proses penegakan hukum konvensional baik di tingkat kepolisian hingga tingkat pengadilan. Akibatnya tidak saja warga negara yang dirugikan (suferer) tetapi juga tidak jelasnya proses penegakan hukum konvensional akan menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Artikel ini membahas mengenai perbandingan penegakan hukum secara konvensional dan kemungkinan penegakan hukum lingkungan dalam hal terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menggunakan pendekatan holistik – ekologis yang memandang hukum bukan sebuah prosedur yang kaku tetapi hukum dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan segenap unsurnya sehingga penegakan hukum lebih mengedepankan aspek keberlanjutan ekologis daripada kepentingan lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlidungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, et al, 2006, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sudjito, 2014, Ilmu Hukum Holistik : Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sumadi, 1988, Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta.
Artikel Jurnal
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia, Vol 3 No. 2 Mei – Agustus 2014.
Herri Swantoro, et. all, “Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 29 No. 2 Juni 2017.
Inge Dwisvimiar, “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum", Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No. 3, September 2011.
FX. Adji Samekto, “Menggugat Relasi Filasat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1, Januari 2012.
Theresia Anita Christiani, “Studi Hukum Berdasarkan Perkembangan Paradigma Pemikiran Hukum Menuju Metode Holistik”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26 No. 4, Oktober 2008.
Internet
BBC Indonesia, “Pelarangan ojek online: Presiden panggil Menhub”, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub, diakses 11 November 2017.
Harian Rakyat Merdeka, “YLKI Dibanjiri Keluhan Kinerja Taksi Online”, http://ekbis.rmol.co/read/2017/08/03/301482/YLKI-Dibanjiri-Keluhan-Kinerja-Taksi-Online-, diakses 26 Desember 2017.
Joko Pambudi, “Pengemudi Rampok Penumpang, Polisi Akan Panggil Manajemen Taksi Online”, http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/01/19/pengemudi-rampok-penumpang-polisi-akan-panggil-manajemen-taksi-online-418193, diakses 19 Januari 2018.
Mochamad Solehudin, “Diancam Sopir Angkot, Aher Tunggu Arahan Pusat Soal Taksi Online”, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3676465/diancam-sopir-angkot-aher-tunggu-arahan-pusat-soal-taksi-online, diakses 11 November 2017.
YLKI, “Pelarangan ojek online: YLKI minta angkutan umum 'diperbaiki'” https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_ylki_larangangojekdll, diakses 18 November 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 Tentang Angkitan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).
Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1474).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.31383
Article Metrics
Abstract views : 5288 | views : 29581Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Rio Christiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.