KONTRIBUSI FATWA MUI NO.11 TAHUN 2012 TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Haniah Ilhami(1*)
(1) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Identifying the contributions of Fatwa MUI No. 1 year 2012 in Indonesian Islamic Family Law, this research finds that the Fatwa has contributed in 2 (two) positions. First, the Fatwa contributes to the development of the substance of Islamic family law through its position as the clarification and explanation of the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, as the confirmation of the prohibition of adultery, as the recommendation for the Government, and as the regulation that provides children’s protection. In the other side, the Fatwa contributes practically in Religious Courts through its contribution as the Judge's guidance, completes the absence of related regulations, and the source of material law.
Intisari
Dalam kajian terhadap Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, penelitian ini menemukan bahwa Fatwa MUI No.11 tahun 2012 telah memberikan kontribusi bagi hukum keluarga Islam di Indonesia dalam 2 (dua) bentuk. Pertama, fatwa berperan terhadap pengembangan substansi hukum keluarga Islam karena telah memberikan klarifikasi dan penjelasan atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, mengatur larangan perbuatan zina, sebagai rekomendasi bagi Pemerintah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait zina, dan memberikan perlindungan hukum bagi anak hasil zina. Kedua, fatwa berkontribusi dalam tataran praktis di Pengadilan Agama sebagai pedoman Hakim, pengisi kekosongan hukum, dan sebagai sumber hukum materiil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amin, Ma’ruf, 2008, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Elsas, Jakarta.
Adams, Wahiduddin, 2004, Pola Penyerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Peraturan Perundang-undangan 1975-1997, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 590.
Arto, Mukti, 2017, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan Buku Kesatu Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Djindang, Moh. Saleh, 1989, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Mahkamah Agung, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, Jakarta.
Majelis Ulama Indonesia, 1975, Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Manan, Bagir, 1987, Konvensi Ketatanegaraan, Armico, Bandung.
Mudzhar, Muhammad Atho, 1993, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988,INIS, Jakarta.
Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, 2012, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-undangan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Jakarta.
Santoso, Topo, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda,Gema Insani Press, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Musawwamah, Siti, "Pro-kontra atas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengesahan Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologis”, Nuansa, Vol.10, No.1, Januari-Juni, 2013.
C. Makalah
IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Semarang, "Rumusan Hasil Diskusi tentang Kedudukan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Makalah Rumusan Hasil Diskusi, Diskusi IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Semarang, Rabu 11 April 2012.
D. Internet
Detiknews, “MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis”, http://news.detik.com/berita/1866192/mui-nilai-keputusan-mk-soal-status-anak-di-luar-nikah-overdosis , diakses 24 Maret 2017.
E. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 297 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Surat Edaran Kepala Biro peradilan Agama Departemen Agama RI Nomor B/I/735 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa-Madura
F. Lain-Lain
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, 17 Februari 2012
Pendapat KRT. Drs. H., Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Drs. H. Nashruddin Salim, S.H., M.H., Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., dan Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. pada Focus Group Discussion di Yogyakarta, 27 Mei 2017.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.29048
Article Metrics
Abstract views : 11442 | views : 6477Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Haniah Ilhami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.