ANALISIS PEMBEBANAN GADAI ATAS SERTIFIKAT MEREK PADA BANK SYARIAH
Trisadini Prasastinah Usanti(1*)
(1) Universitas Airlangga
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Trademark Rights in the practices of sharia banks is accepted as an object collateral for financing and burdened with pledge. Therefore, Trademark Rights is very risky because its value is not guaranteed then it is only accepted as an additional guarantee to the sharia bank. In minimizing risk, the Sharia bank shall assess that the Mark must have been registered as evidenced by the issuance of the certificate of Trademark, taking into account the period of protection of trademark and the inclusion of negative covenants and positive covenants in the pledge agreement as legal protection for sharia banks
Intisari
Hak Atas Merek pada praktik bank syariah diterima sebagai objek jaminan pembiayaan dan dibebani dengan lembaga jaminan gadai. Oleh karena, Hak Atas Merek sangat berisiko karena nilainya tidak terjamin maka hanya diterima sebagai jaminan tambahan pada bank syariah. Dalam meminimalkan risiko, bank syariah melakukan penilaian bahwa Merek tersebut harus sudah terdaftar yang dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Merek, memperhatikan jangka waktu perlindungan merek tersebut dan pencantuman negative covenants dan positive covenants dalam perjanjian gadai sebagai perlindungan hukum bagi bank syariah.Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Hasan, Djuhaendah, 2011, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, Prandya Paramita, Jakarta.
B. Artikel JurnalAnggoro, Teddy, “Parate Eksekusi: Hak Kreditur Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4, Oktober-Desember 2009.
Hidayah, Khoirul, “Kajian Hukum Islam Terhadap Hak Merek Sebagai Objek Dalam Perjanjian Rahn”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6, No. 1, Juni 2014.
Mulyani, Sri, “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012.
Mulyani, Sri, “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.11, No.2, April 2014.
Nur, Amirul Mohammad “ Import Pararel Dalam Hukum Merek Indonesia”, Jurnal Yuridika, Vol. 30, No. 2, Mei-Agustus 2015.
Sudjana, “ Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan dengan Pengembangan Objek Fidusia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 3, Oktober 2012.
Sujatmiko, Agung, “ Prinsip Hukum Kontrak Dalam Lisensi Merek”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 20, Juni 2008.
Usanti, Trisadini Prasastinah, “Rahn Sebagai Jaminan Kebendaan Pada Transaksi Bisnis Syariah” Edisi Khusus, Jurnal Mimbar Hukum, November 2012.
C. MakalahNoerhadi, Cita Citrawinda, “Aspek-Aspek Hukum yang Memiliki Korelasi yang sangat singnifikan dengan status HKI sebagai jaminan kredit”, Makalah, Lokakarya Tentang Penyiapan Regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Alat Kolateral Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta 26 s/d 28 Maret 2014.
D. Hasil PenelitianSujatmiko, Agung dan Trisadini Prasastinah Usanti, 2015, Sertifikat Hak Merek sebagai Objek Jaminan Kredit, Laporan Penelitian RKAT, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Usanti, Trisadini Prasastinah, et.al., 2017, “ Analisis Risiko Hukum Atas Jaminan Sertifikat Hak Atas Merek dalam Transaksi Perbankan”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
E. InternetKoloay, Renny N.S., “Fungsi Pendafataran Merek Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Eksklusif Atas Merek”, Volume XIX, Nomor 2 Januari-Maret 2011, hlm.99 diakses repo.unsrat.ac.id/.../Fungsi_Pendaftaran_Merek_Sebagai_Upaya, pada tanggal 14 Juli 2017.
F. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5691).
Peraturan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 2134).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 202 DPNP, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5354).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5625).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5988).
G. Lain-LainHasil wawancara dengan Legal PT. Bank Central Asia, Tbk. Cabang Surabaya, Tanggal 17 April 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Jatim, Tanggal 15 Mei 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. Cabang Surabaya, Tanggal 22 Mei 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Surabaya, Tanggal 5 Juni 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Cabang Surabaya, Tanggal 19 Juni 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Tanggal 28 Juni 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya dan Sidoarjo , Tanggal 5-6 Juli 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank BRISYARIAH Cabang Surabaya Tanggal 10 Juli 2017.
Hasil wawancara dengan legal BTN Syariah Cabang Surabaya , Tanggal 7 Juli 2017.
Hasil wawancara dengan Head Operasional bank PT. Bank Panin Syariah Cabang Surabaya Tanggal 15 Juni 2017.
Hasil wawancara dengan legal PT. Bank Muamalat Indonesia.Tbk Jakarta Tanggal 13 Juli 2017.
Keputusan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.26795
Article Metrics
Abstract views : 4853 | views : 5987Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Trisadini Prasastinah Usanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.