MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGATURAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Sekar Anggun Gading Pinilih(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
A political party is one of the tools of democracy in any country that serves to distribute the aspirations of the people to the government, political education, and the others. So that the function can be realized, it needed financial assistance, both from members of the party, from the state or from the donations of others to assist political parties in carrying out its activities. However, in practice a lot happening raising and management of funds by political parties that are not based on the principles of transparency and accountability resulted in various cases of alleged corruption by the political parties. Therefore, it is necessary to reform financial regulation of political parties that meet the principles of transparency and accountability. The principle of transparency and accountability of political party finances can be achieved by requiring each political party financial reports on the sources of funds received by the party, and the financial reports of the elections. In addition, it is necessary also penalties for political parties who are late or even not make those reports, as well as which institutions are given the task of overseeing the financial reports of parties and institutions that enforce sanctions. Therefore, the legislature immediately makes changes to the Electoral Law and the Law on Political Parties to include such arrangements.
INTISARI
Partai politik adalah salah satu alat demokrasi di negara manapun yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, melakukan pendidikan politik, dan sebagainya. Agar fungsi tersebut dapat terwujud, maka diperlukan bantuan keuangan, baik dari anggota partai itu sendiri, dari negara atau dari sumbangan pihak lain untuk membantu partai politik dalam menjalankan kegiatannya. Namun, dalam praktek banyak terjadi penggalangan dan pengelolaan dana oleh partai politik yang tidak dilandasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengakibatkan munculnya berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan orang partai politik. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi pengaturan keuangan partai politik yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai dapat dicapai dengan cara mewajibkan setiap partai politik membuat laporan keuangan atas sumber-sumber dana yang diterima oleh partai, dan laporan keuangan Pemilu. Selain itu, perlu diatur juga mengenai sanksi bagi partai politik yang terlambat atau bahkan tidak membuat laporan keuangan tersebut, serta lembaga mana yang diberikan tugas untuk mengawasi laporan keuangan partai dan lembaga yang menegakkan sanksi-sanksi tersebut. Oleh karena itu, para pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan pengaturan-pengaturan tersebut.
Kata kunci:
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Budiardjo, Miriam, 2005, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama. Junaidi, Very, dkk, 2011, Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek, Jakarta, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Kelompok Kerja, Reformasi Pendanaan Parpol dan Kampanye, “Reformasi Sistem Pendanaan Parpol dan Kampanye di Indonesia”, Jurnal Pemilu & Demokrasi Volume 3, Mei 2012. Mukhtie Fadjar, Abdul, 2013, Partai Politik Dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, Malang. Setara Press. Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ohman, Magnus, 2014, Regional Studies on Political Finance: Regulatory Frameworks and Political Realities, Extracted from Funding of Political Parties and Election Campaigns: A Handbook on Political Finance, Sweden, International IDEA. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Rudolf Effendi Manurung, Torang, “Perkembangan Politik Hukum Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Negara Pasca Reformasi”, Jurnal Yustisia Volume 91 Januari, April 2015. Surbakti, Ramlan, 2015, Roadmap Pengendalian Keuangan Partai Politik Peserta Pemilu, Jakarta, Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan. Surbakti, Ramlan, dan Didik Supriyanto, 2011, Pengendalian Keuangan Partai Politik, Jakarta, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Tim Riset, Institute For Strategic Initiatives (ISI), Penggunaan Dana Publik Untuk Kampanye, Hasil Penelitian Tim Riset Institute For Strategic Initiatives (ISI) kerjasama dengan Kemitraan Partnership dan Perludem. Muhammad Nur Rochmi, Keterbukaan Pengelolaan Keuangan Parpol Diusulkan masuk RUU Pemilu, https://beritagar.id/artikel/berita/keterbukaan-pengelolaan-keuangan-parpol-diusulkan-masuk-ruu-pemilu, diakses pada tanggal 27 Juni 2016. Tanpa Penulis, Perbandingan Aturan-aturan Keuangan Partai Politik di Beberapa Negara, http://keuanganlsm.com/perbandingan-aturan-aturan-keuangan-partai-politik-di-beberapa-negara/, disarikan dari buku: Laporan Studi Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik, karangan: Emmy Hafild, hlm: 11-20, diakses pada tanggal 27 Juni 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.17647
Article Metrics
Abstract views : 12146 | views : 12541Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Sekar Anggun Gading Pinilih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.