PENGATURAN UPAH BERDASARKAN ATAS PRINSIP KEADILAN
Yetniwati Y(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The wage issue has always been a dilemma for workers and employers, if it did not solve that can lead disharmonis in industrial relations in Indonesia. The wage law based on principles of justice has always desired by parties. The Fairness in wages regulation will be guided by the principles of good law. The balance of interests between workers and entrepreneurs are the basis of fairness in wages regulation . Justice and legal certainty must support each other to realize an ideal of laws.
Abstrak
Masalah upah yang selalu menjadi dilema bagi pekerja dan pengusaha, jika tidak ditanggulangi dengan regulasi yang dapat meminimalisir dua kepentingan yang selalu berbeda akan dapat menimbulkan disharmonis dalam hubungan industrial di Indonesia. Pengaturan upah yang berlandaskan prinsip keadilan selalu diinginkan oleh semua pihak. Keadilan dalam pengaturan upah akan berpedoman pada asas-asas pengupahan yang baik. Keseimbangan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha merupakan dasar keadilan dalam peraturan upah. Kepastian hukum dan keadilan harus saling mendukung mewujudkan hukum yang ideal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU Ali, Achmad , 2009, Menguak Teori Hukum ( Legal Theory) dan Teori Peradilan ( Judicialprudence ) , Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence) .Vol.1 Pemahaman Awal, Kencana, Jakarta. Damanik, Sehat. 2006. Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU No.13 Tentang Ketenagakerjaan, DSSPublishing, Jakarta. Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar ( Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, kbbi.web.id Kusumaatmadja,Mochtar, 2006, Konsep-konsep Dalam Pembangunan, kumpulan karya tulis, editor Otje Salman dan Eddy Damian, Alumni, Cetakan Kedua Bandung. Marzuki, Peter Machmud, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta. Qamar, Nurul, 2013, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi ( Human Rihgts in Democratiche Rechsstaat), Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta. Radbruch, Gustav, 1948, Vorschule der Rechtphilosophie, Nacschrift Einer Vorlesung Herausgegeben von Harald Schubert, Joachim Stoltzenburg Studenten der Rechte.Kurt Ziehank, Univertätsbuchhandlung Heidelberg. Rato, Dominikus, 2011, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Laks Bang Justisia, Surabaya. Rawls, John , 2006, ATheory Of Justice ,Teori Keadilan , Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Penerjemah Uzair dan Heru Prasetyo, Cetakan 1, Pustaka Pelajar, Yoyakarta. Salman, Otje dan Anthon F Susanto, 2010, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, cetakan keenam , Bandung. Salim, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Satoto, Sukamto, 2014, Pengaturan Eksistensi & Fungsi Badan Kepegawaian Negara, cetakan kedua, Hanggar Kreaton, Jogyakarta. Sudarminta, J, 1991, Filsafat Proses; Sebuah Pengantar Sistematik Filsafat, Pustaka Filsafat Kanisiua, Yogyakarta. Syaifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat , Teori, Dogmatis, dan Pratik Hukum ( Seri Pengayaan Hukum Perikatan ), Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung. Uwiyono, Aloysius dkk, 2014, Asas-asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta. JURNAL, DISERTASI DAN TESIS Azwar, H.A., melalui http://infopublik.org/read/57408/harapan-buruh-upah-minimum-rp37-juta.html diakses 22-11-2013. Chanifah, Nur, “ Sistem Upah (Ujrah) Yang Berkeadilan Menurut Islam”, Prosiding Konfrensi Nasional Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Tanggal 30-31 Oktober 2013, Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Hasan, Firman, 2011, “Konvensi ILO185: Perlindungan Untuk TKI dan Pelaut Indonesia di Luar Negeri”, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 19 Nomor 3 September 2011, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar. Hauten ,Gupron Van dan Gunadhi, Erwin, “Perencanaan Upah Intensif Untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan Dan Meningkatkan Hasil Produksi Yang Optimal Di PD. Panduan Ilahi”, Jurnal Kalibrasi Sekolah Tinggi Teknologi Garut Vol.11, No.1/2013,Garut, hlm.4. Hidayati, Nur, “Dilema Penetapan Upah Lembur Dalam Kaitannya dengan Upaya Perlindungan Bagi Pekerja/Buruh dan Perkembangan Perusahaan”, Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol.12 No.3, 2012. Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Semarang Hilmy,Umu 2011,” Pelanggaran dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan di Kabupaten Malang”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 3, Edisi Oktober 2011, Yoyakarta : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. http://www.jurnalasia.com/2015/10/27/pp-soal-upah-terbit-gelombang-demo-buruh-hingga-desember/#sthash.G7QfFCE.dpuf diakses 28 Oktober 2015, jam 14.20 wib. ILO , melalui www.ilo.org/wcmsp5/.../wcms_210427.pdf diakses 6 -12-2013. Silalahi, Maulinda, 2006 , “Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keaadilan Antara Pekeja/Buruh, Tesis, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. Siregar, Timboel, 2015, Tak Libatkan Pekerja, PP Pengupahan Langgar Konvensi ILO, diakses melalui http://poskotanews.com/2015/10/28 , Rabu, 28 Oktober 2015 jam 16. 54 wib. Usman, Rumainur, 2012, Outsourcing Dan Implikasinya ke Atas Pekerja: Kajian Perundangan di Indonesia” Disertasi, Universitas Kebangsaan, Malaysia. Yuliandri, 2007, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-undang Berkelanjutan, Dissertasi Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16677
Article Metrics
Abstract views : 8756 | views : 64562Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Yetniwati Y
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.