AKUNTABILITAS ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT
Muhammad Ilham Arisaputra(1), Muhammad Ashri(2*), Kasman Abdullah(3), Dian Utami Mas Bakar(4)
(1) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(2) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(3) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(4) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
In the publishing of certificates of land rights, the government should be able to provide legal certainty. Legal certainty can be achieved if the government’s actions performed accountable. Transparency in land registration is the most important thing in the case of registration of land in order that the maintenance and services procedures run as expected by the public. The effect of the principle of transparency sustainably, it is expected that the information relating to the publishing of a certificate to be accessible to all parties so that if there is information that is considered wrong to do immediate repair.
Intisari
Dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, maka pemerintah harus dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila tindakan pemerintah dilakukan secara akuntabel. Transparansi dalam pendaftaran tanah merupakan hal terpenting dalam hal pendaftaran tanah agar prosedur pengurusan dan pelayanan berjalan seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan dilakukannya prinsip transparansi secara berkesinambungan, maka diharapkan informasi yang berkaitan dengan proses hingga penerbitan sertifikat dapat diakses oleh semua pihak sehingga apabila ada informasi yang dianggap keliru segera dapat dilakukan perbaikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku Ali, Faried, 1997, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta. Fahmal, Muin, 2008, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Kreasi Total Media, Yogyakarta. Hadjon, Philipus M., et.al., 2010, Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta. Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta. Lubis, M. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan tanah, Bandung, Mandar Maju. Morico, Meiji, 2007, Prinsip Transparansi dalam Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan. Nugroho D., Riant, 2003, Kebijakn Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, PT Elex Media Komputindo, Jakarta. Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, cetakan ke 2, Kencana, Jakarta. Sutedi, Adrian, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Pradnya Paramita, Jakarta. Widodo, Joko, 2001, Good Governance; Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya. Zaidar, 2009, Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan. Sumber Internet Sisca, Pemerintahan yang Transparan, sumber: https://sisca0108.wordpress.com/2011/10/28/pemerintahan-yang-transparan/ Yona Ramadhani, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good and Clean Governance), sumber: https://www.academia.edu/9966363/BAB_9_Tata_Kelola_Pemerintahan_yang_Baik_dan_Bersih_good_and_clean_governance_?auto=download
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16383
Article Metrics
Abstract views : 7686 | views : 64816Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Muhammad Ilham Arisaputra, Muhammad Ashri, Kasman Abdullah, Dian Utami Mas Bakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.