Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu
Janpatar Simamora(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The obscurity of noodverordenings in issuing government regulation in-lieu-of-law attracts hot debate. Since the requirement of ‘compelling crisis situation’ is very subjective, it tends to be politically abused. Therefore, the will of Article 22 of 1945 Constitution that gives room for this regulation in-lieu-of-law should be re-thought and reviewed.
Ketidakjelasan noodverordenings dalam mengeluarkan perppu mengundang perdebatan di masyarakat. Karena Presiden dapat menentukan kondisi ‘kegentingan yang memaksa’, kondisi ini menjadi sangat subjektif dan berpotensi disalahgunakan secara politis. Dengan demikian, penting bagi kita untuk menelaah dan memikirkan kembali maksud Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 yang memberikan payung hukum untuk perppu ini.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16208
Article Metrics
Abstract views : 5015 | views : 22947Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Janpatar Simamora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.