PARADIGMA KOMUNIKATIF: SEBUAH TAWARAN MODEL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
Mr. Hermansyah(1*)
(1) Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
(*) Corresponding Author
Abstract
The rise of legal positivism paradigm places state law as the truest law. Nevertheless, there are other legal systems, such as religious and customary laws that have different cultural and political systems. Therefore, development in the field of law shall attempt to connect to the various existing legal systems.
Menguatnya paradigma positivisme hukum menempatkan hukum negara sebagai hukum yang paling benar. Namun kenyataannya ada sistem hukum lain, seperti hukum adat dan agama, yang memiliki perbedaan sistem budaya, politik, serta kepercayaan. Karenanya, pembangunan di bidang hukum seharusnya merupakan upaya untuk mengkomunikasikan berbagai sistem hukum yang ada tersebut.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16181
Article Metrics
Abstract views : 946 | views : 1921Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 Mr. Hermansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.