Penerapan Prinsip Lisensi dalam Pemberian Izin Penyelenggaraan Layanan Publik
Ms. Sulistiowati(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Good public service may be achieved by allowing the government to issue license for public service delivery. The government must establish a licensing mechanism that can select the appropriate provider of public service who can satisfy the minimum standard of service. This licensing régime is expected to guarantee the reliability and quality of public service provider. While permit system is a unilateral legal action, licensing is a mutual contractual action between parties. Hence, licensing would function as a controlling norm to warrant good public service in accordance with the minimum standard. The government must be consistent with its role as a patron, and it must entrust the delivery of public service to business establishments appointed as public service provider.
Semangat menyediakan layanan publik yang berkualitas diwujudkan melalui pemberian izin penyelenggaraan sektor layanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor yang dapat dikerjasamakan perlu menerapkan mekanisme lisensi untuk memilih penyelenggara layanan umum yang sesuai dan mampu memenuhi standar pelayanan minimum. Rezim lisensi ini diharapkan mampu memberikan jaminan atas ketersediaan dan kualitas penyelenggara layanan umum. Berbeda dengan pemberian izin yang merupakan perbuatan hukum bersegi satu, lisensi ini bersifat kontraktual. Lisensi berfungsi sebagai norma pengendali untuk menjamin terselenggaranya layanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah perlu menekankan pada peran sebagai pembina dan menyerahkan fungsi penyelenggaraan layanan publik kepada badan usaha yang menyelenggarakan layanan publik.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16113
Article Metrics
Abstract views : 1833 | views : 11850Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Ms. Sulistiowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.