PENATAAN LEMBAGA NEGARA MANDIRI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA
Retno Mawarini Sukmariningsih(1*)
(1) Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945
(*) Corresponding Author
Abstract
This purpose of this article is to harmonize and to synchronize regulations of independent state agencies in order to avoid from the overlapping within those agencies so that they persistently can exercise their function, and further to analyze them normatively as ad-hoc commissions under the effective regulations or otherwise. The rearrangement is purported to reconstruct the regulations of independent state agencies and it must begin from the constitution so that we internally can simplify to supervise and to minimize abuse of power carried on by the independent state agencies in order to answer people’s serious challenge.
Tulisan ini mempunyai tujuan agar ada harmonisasi regulasi lembaga negara mandiri supaya sesama lembaga negara mandiri tidak overlappingdalam menjalankan fungsinya dan lebih jauh lagi untuk mengkaji secara normatif lembaga negara mandiri seperti komisi-komisi yang dibentuk secara ad-hocdalam peraturan perundang-undangan jauh lebih efektif atau justru sebaliknya. Penataan regulasi ini bermaksud untuk penataan regulasi kelembagaan negara khususnya lembaga negara mandiri yang diawali dari konstitusi, sehingga akan memudahkan pengawasan secara internal dan meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan lembaga negara mandiri yang pembentukannya mestinya untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16039
Article Metrics
Abstract views : 16459 | views : 16653Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Retno Mawarini Sukmariningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.