PRINSIP GOOD FAITH(ITIKAD BAIK) DALAM HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Mrs. Cindawati(1*)
(1) Fakultas Hukum Universitas Palembang, Palembang
(*) Corresponding Author
Abstract
The law of international business contracts is the law of national contract with additional of foreign substances, this principle relevant for the law of international business contracts. Writer has an interest in the issue what principle good faith in the international business contract law. Principle good faith is honesty in behavior or honesty in trade transaction, which include honesty in fact and honour towards proper trade standards, and honesty in trade transaction. Relations require good faith when contract signatory, but also not yet to close the contracts.
Hukum Kontrak Internasional adalah hukum kontrak nasional yang ada unsur asingnya, prinsip ini relevan bagi Hukum Kontrak Internasional. Penulis tertarik untuk mengkaji dengan permasalahan: apa prinsip good faith(itikad baik) dalam hukum kontrak internasional? Prinsip good faith(itikad baik) tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur. Hubungan mensyaratkan kewajiban itikad baik bukan saja ketika kontrak ditandatangani, tetapi juga sebelum kontrak ditutup.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16038
Article Metrics
Abstract views : 28528 | views : 34223Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Mrs. Cindawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.