PERBANDINGAN PRAKTIK PRAPERADILAN DAN PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA

https://doi.org/10.22146/jmh.15868

Fachrizal Afandi(1*)

(1) Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
(*) Corresponding Author

Abstract


This article aims to identify and analyze the conception and practice of the object pre-trial expansion in Indonesia based on several court verdicts and the second is to compare pretrial in the Code of Criminal Procedure Law that prevail and Preliminary Examining Judge in the draft of Criminal Procedure Code. The research shows that pre-trial authority expansion can be understood as a judicial authority effort to check the investigator or prosecutor in upholding the code of criminal procedure. Hence, when comparing the pretrial procedure and the Preliminary Examining Judge. Tulisan bertujuan untuk melakukan analisis praktik perluasan obyek praperadilan di Indonesia dan melakukan perbandingan praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan HPP dalam rancangan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perluasan kewenangan praperadilan dapat dipahami sebagai upaya kekuasaan yudisial menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun demikian, dengan kewenangan yang masih terbatas dan sifatnya yang pasif, praperadilan dipandang kurang efektif dalam mengawasi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Keywords


pretrial; law enforcement; preliminary examining judge; pra peradilan; penegakan hukum; hakim pemeriksa pendahuluan

Full Text:

Untitled


References

A. Buku

Anggara, et al., 2014, Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah dan Praktiknya, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Biro Hukum, 1981, Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Proses Pembahasannya, Departemen Penerangan RI, Jakarta.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Napitupulu, Erasmus, 2014, Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan dalam Rancangan KUHAP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Harahap, M Yahya, 2007, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi dan Surachman, 2015, Pre-Trial Justice and Discretionary Justice dalam KUHAP Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Hart, A.C.’t, et al., Hukum Acara Pidana (dalam Prespektif Hak Asasi Manusia), LBH Jakarta, Jakarta .

Ibrahim, Johni , 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.

Loeqman, Loebby, 1987, Pra Peradilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

, 2002, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Hukum Acara Pidana (HAP), Datacom, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, dan Pemasalah- annya, Alumni, Bandung.

Mudzakkir, et al., 2011, Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

B. Artikel Jurnal

Strang, Robert R, “More Adversarial, But Not Completely Adversarial: Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Code”, Fordham International Law Journal, Vol. 32, No. 188, 2008.

C. Internet

Anonim, “Penelitian KHN: Praperadilan Mengandung Banyak Kelemahan”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b29bab9ef3a7/penelitian-khn- praperadilan-mengandung-banyak-kelemahan, diakses 12 Oktober 2015.

Anonim, “Metamorfosis Wajah Praperadilan”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt55716335453cd/metamorfosis-waj ah-praperadilan, diakses 25 September 2015.

Anonim, “Putusan Praperadilan Komjen BG Kontroversial MA Harus Berani Mengujinya”, http://news.detik.com/berita/2841011/putusan-praperadilan-komjen-bg-kontroversial-ma-harus-berani-mengujinya, diakses 12 Oktober 2015.

Anonim, “Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron”, http://www.hukumonline .com/berita/baca/lt50b4e182d6856/hakim-perintahkan-jaksa-bebaskan-karyawan-chevron, diakses 3 November 2015.

Anonim, “Lagi, Hakim Perluas Objek Praperadilan”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt4cd2decce98cf/hakim-perluas-objek- praperadilan-, diakses 3 November 2015.

Junaedi, “Pesan Pembaruan Hakim Sarpin”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt54f68621c3210/pesan-pembaruan-hakim-sarpin-broleh--junaedi--sh-msi-llm-, diakses 3 November 2015.

Komite Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, “Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Draft 11 Desember 2012”, http://icjrid.files.wordpress.com/2012/12/r-kuhap.pdf, diakses 12 Oktober 2015

Lulu Hanifah, “MK: Penetapan Tersangka Masuk Lingkup Praperadilan”, http://www.mahk amahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10796#.VjLpPBArK8U, diakses 3 November 2015.

Muhammad Khairur Rasyid, “Kontras Gelar Perkara Terbuka Korban Kriminalisasi”, http://Jatim.Metrotvnews.Com/Read/2015/09/15/431457/Kontras-Gelar-Perkara-Terbuka-Korban-Kriminalisasi,diakses 12 Oktober 2015.

Moyang Kasih Dwimerdeka, “36 RUU Lama Kembali Masuk Prolegnas 2015”, http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/03/078639666/36-ruu-lama-kembali-masuk-prolegnas-2015, diakses 25 September 2015.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

E. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel perihal Pra Peradilan Budi Gunawan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 04/ pid.Pra/2013/PN.JKT.BAR perihal praperadilan Harjadi Jahja dan Santoso Sitorus.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminal- istik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 311).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Perihal Pra Peradilan Ilham Arief Sirajuddin. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

F. Lain-Lain

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15868

Article Metrics

Abstract views : 10358 | views : 18501

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Fachrizal Afandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)