PERAN LEMBAGA PERADILAN DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

https://doi.org/10.22146/jmh.15864

Bambang Sugeng Ariadi(1*), Trisadini P. Usanti(2), Johan Wahyudi(3)

(1) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
(2) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
(3) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


In order to application of judicial principle is simple, fast and low cost is to reduce accumulation of cases in the Supreme Court especially at the level of Cassation. Along with the increasing number of incoming cases, and was sentenced in the District Court and Court of Appeal, the amount of the proposed decision legal remedy of Cassation to the Supreme Court also increased and began to be a serious problem. For that we need to do some research on role of Judiciary in Legal action restrictions in order to reduce the accumulation of civil cases. Penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bertujuan untuk mengurangi penumpukkan perkara di Mahkamah Agung, terutama pada tingkat Kasasi. Seiring dengan makin meningkatnya jumlah perkara yang masuk, dan diputus di PN dan PT, jumlah putusan yang diajukan upaya hukum Kasasi ke MA juga semakin meningkat dan mulai menjadi masalah serius. Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian tentang Peran Lembaga Peradilan dalam Pembatasan Upaya Hukum dalam rangka mengurangi penumpukkan perkara perdata.

Keywords


peradilan; pembatasan; upaya hukum; judiciary; restriction; legal effort

Full Text:

Untitled


References

A. Buku

Hutchinson, Terry, 2002, Resarching and Writing in Law, National Library of Australia, Sydney.

Kan, J. Van, dan J.H. Beekuis, 1983, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Moh. O. Masdoeki), Cet. X, Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta,. Martindale-Hubbell, 1999, International Arbitration and Dispute Resolution Directory, Cavendish Publishing Limited, London.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cet. I, Prenada Media, Jakarta. Mahkamah Agung RI, 2004, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, Mahkamah Agung RI, Jakarta.

, 1995, Himpunan Putusan MARI tentang Kewenangan Mengadili, Hasil kerjasama Mahkamah Agung dengan the Asia Foundation, Jakarta.

Panggabean, Henry P., 2001, Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktek Sehari-hari, Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dalam Pemberdayaan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung, Sinar Harapan, Jakarta.

Poerwadarminta, 1989, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Supomo, R., 1971, Hukum Atjara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnja Paramita, Djakarta.

B. Makalah

Hasibuan, Otto, “Problematik Mediasi dalam Praktek Pengadilan Dihubungkan dengan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”, Makalah, disampaikan dalam Launching Magister Hukum Minat Studi Peradilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2008, Surabaya, 14 Februari 2004.

C. Artikel Internet

Harifin M. Tumpa, ”Pembatasan Perkara Dimasukkan Revisi UUMA”, http://www. id.berita.yahoo.com/harifin-pembatasan- perkara-dimasukkan-revisi-uu-ma.html, diakses 3 Mei 2015.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15864

Article Metrics

Abstract views : 5648 | views : 9088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Bambang Sugeng Ariadi, Trisadini P. Usanti, Johan Wahyudi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)