Keadilan Semi-Libertarianisme pada Sistem Kesehatan di Indonesia: Analisis Komparatif Pemikiran Bentham dan Kant terhadap Implementasi Konsep Keadilan pada Kebijakan BPJS – Kesehatan
Arissy Jorgi Sutan(1), Ridho Al-Hamdi(2*)
(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(2) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Keadilan sosial menjadi salah satu cita-cita bangsa Indonesia terutama dalam bidang kesehatan dimana masih banyak diskriminasi dan tidak meratanya pelayanan kesehatan. Pada tahun 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi dengan tujuan pemerataan kesehatan di seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat perbedaan pandangan dalam melihat konsep keadilan dalam bidang kesehatan terutama kebijakan BPJS. Utilitarianisme berfokus pada konsep kebahagiaan haruslah dapat dirasakan oleh kebanyakan orang. Berbeda dengan konsep libertarianisme yang memandang keadilan merupakan preferensi dari masing-masing individu. Penggunaan kedua teori tersebut sangat mempengaruhi jalanya kebijakan BPJS Kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan salah satu kebijakan penting yang dapat memberikan pemerataan kesehatan bagi masyarakat banyak sehingga sangat menarik melihat kecenderungan konsep keadilan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Secara metodologis, artikel ini merupakan hasil penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kepustakaan digunakan sebagai teknik pengumpulan data terutama dari berita-berita media massa online yang bereputasi. Hasilnya, kajian ini mengukur konsep keadilan BPJS Kesehatan dengan tiga indikator, yaitu: Bebas dari diskriminasi dan kesetaraan, ethics of rights, dan ethics of care. Di masing-masing indikator tersebut, akan ditetapkan, apakah praktik BPJS Kesehatan masuk kategori libertarian atau utilitarian. Pertama, pada indikator bebas diskriminasi dan kesetaraan, praktik BPJS Kesehatan cenderung pada konsep semi-libertarianisme. Kedua, pada indikator ethics of rights, praktik BPJS Kesehatan cenderung pada konsep libertarianisme. Ketiga, pada indikator ethics of care, praktik BPJS Kesehatan cenderung pada konsep utilitarianisme. Berdasarkan tiga indikator keadilan tersebut, sistem BPJS Kesehatan memiliki kecenderungan pada konsep semi-libertarianisme. Hal ini menunjukkan, bahwa meskipun dasar hukum pelayanan BPJS Kesehatan mengarah pada utilitarianisme, praktiknya cenderung pada libertarianisme.
Social justice is one of Indonesia’s targets, mainly in the healthcare issue where discrimination and the lack of equality in the healthcare service are still found in many regions. By 2014, the BPJS-Healthcare started to operate itself with the aim of healthcare equality among Indonesian society. There is a different view in defining the concept of justice in the case of the healthcare issue, particularly in the BPJS Healthcare policy. The utilitarianism school argues that the concept of justice should be implemented for all people, while the libertarianism school says that justice is depending on personal preferences. Adopting these two schools can influence the implementation of the BPJS Healthcare policy in Indonesia. BPJS Healthcare is one of the essential policies in providing healthcare equality for society so that it is fascinating to be analyzed further, which justice school adopted by Indonesia’s BPJS Healthcare. Methodologically, this article is based on qualitative research by applying the case study approach. Library research is employed as the data-gathering technique primarily from news channels of reputable online mass media. This study investigates the justice concept of BPJS Healthcare with three leading indicators: free from discrimination and the importance of equality, ethics of rights, and ethics of care. Considering these three indicators, this study’s finding decides to classify each indicator into whether the utilitarian school or the libertarian school. First, in the indicator free from discrimination and the importance of equality, the implementation of the BPJS Healthcare intends to the semi-libertarianism school. Second, in the indicator of ethics of rights, the implementation of the BPJS Healthcare intends to adopt the libertarianism school. In the meantime, in the indicator of ethics of care, the implementation of the BPJS Healthcare seemingly applies to utilitarianism schools. Based on the three-justice indicator, the BPJS Healthcare system intends to adopt what so-called as “semi-libertarianism” school. It denotes the fact that although the system seems to adopt the utilitarianism school, the implementation of the policy tends to apply to the libertarianism school.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fios, F. Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1). Jakarta.2012: 5-13. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315
Friedman, M. D. Libertarian philosophy in the real world: The politics of natural rights. London. Bloomsbury. 2016 : 51-67. https://doi.org/10.5040/9781474235419-007
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Buku pegangan sosialisasi JKN. Jakarta.2014: 11- 29
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Supriadi, Ketaren & Veronika. Perbedaan kualitas pelayanan pada pasien BPJS dan pasien umum rawat inap di rumah sakit muhammadiyah medan tahun 2019. Jurnal ilmiah semantik. 3(3) 2019 :55. ISSN: 2655-4437
Kurniawan, Pujiyanto & Andiyanto. Analisis perbedaan pelayanan kesehatan pada pasien BPJS dan non-BPJS. Jurnal dinamika administrasi bisnis.1(1).2015:9-11. https://doi.org/10.30996/dia.v15i1
Primasari, K L. (2015). Analisis sistem rujukan jaminan kesehatan nasional rsud. dr. adjidarmo kabupaten lebak. Juranal asri.1(2). 2015: 80-6. ISSN: 1446008136
Faulina, Khoiri & Herawati. Kajian pelaksanaan sistem rujukan berjenjang dalam program jaminan kesehatan nasional (jkn) di upt. pelayanan kesehatan universitas jember. Jurnal ikesma. 12(2). Jember. Universitas jember. 2016: 98-100. ISSN: 2684-7035
Rahmarani,C. Akses masyarakat miskin terhdap pelayanan kesehatan program bpjs kesehatan di kelurahan krandengan, kabupaten banjarnegara. Semarang. Universitas negeri semarang. 2019:122.
Cnbcindonesia.com. (13 Desember 2019). 1 Januari 2020 iuran bpjs sudah pasti naik double! bersiap. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191213133741-4-122869/1-januari-2020-iuran-bpjs-sudah-pasti-naik-double-bersiap. Diakses pada 8 Januari 2020
Rarasati, D H. Dampak kenaikan tarif bpjs kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di kota malang. Jurnal politik muda. 6(1). 2017 :34-40. ISSN 2302-8068
Purwadi, K. Efektivitas penerapan ina cbg’s di rumah sakit (analisis penerapan permenkes ri no 76 tahun 2016 tentang penerapan ina cbg’s dalam pelaksanaan jkn di rumah sakit emanuel banjarnegara). Jurnal idea hukum .5(2) Purwokerto. Universitas jenderal soedirman. 2019: 1488. https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.121
Fitriyani, Tursino. Perlindungan hukum terhadap pasien bpjs kesehatan dalam prosedur pembedahan yang biaya pengobatannya melebihi tarif ina cbg’s . Notarius. 1(1). Semarang. Universitas diponegoro. 2018: 98-9. https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23127
Suharmanto. (2014). Perlindungan hukum bagi anggota tentara negara indonesia (tni) angkatan laut dalam pelayanan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan (studi rumah sakit dr.ramelan surabaya). Perspektif hukum.14(2) Mabes tni al disbekal subdis kodifikasi.2014.: 92. http://dx.doi.org/10.30649/phj.v14i2.34
Adillah, Anik . Kebijakan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal berbasis keadilan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan. Yustisia. 4(3). Semarang. Universitas sultan agung semarang. 2015: 578. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8688
Cnnindonesia.com, (12 September 2017). Ragam kasus mirip bayi debora. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170912100017-20- 241097/ragam-kasus-mirip-bayi-debora. Diakses pada 25 Februari 2020
Detiknews.com. (2015). Ditelantarkan rs hingga meninggal, keluarga pasien bpjs mengamuk di siantar. 16 Februari 2015. diakses pada 25 februari 2015. diakses dari https://news.detik.com/berita/d-2834754/ditelantarkan-rs- hingga-meninggal-keluarga-pasien-bpjs-mengamuk-di-siantar
Firdaus. Pemenuhan hak asasi atas kesehatan bagi penyandang skizofrenia di daerah istimewa yogyakarta. Jurnal ilmiah kebijakan hukum. 10(1). Maret 2016. Yogyakarta. 2016: 91-3. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.87-103
Afandi, D. Hak atas kesehatan dalam perspektif ham. Jurnal ilmu kedokteran. 2(1). 2008. Pekanbaru. Universitas Riau:3-14. ISSN 1978-662X
Prasetyo, F A. Situasi penyandang disabilitas buletin jendela data informasi kesehatan. Jember . Universitas Jember. 2014 :38-9. ISSN 2088-270X
Hasibuan, R. Pengaturan hak atas lingkungan hidup terhadap kesehatan. Advokasi. 6(2).2018. 98-9. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.252
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan
Fithaloka, Budiman & Rachmawati. Perbandingan algoritma greedy dan hill climbing untuk menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat bagi pasien bpjs kesehatan. Jurnal teknik informatika kaputama (jtik). 1(2). 2017: 14. ISSN 2686-0880
Sanjaya, GY dkk. Integrasi sistem informasi: akses informasi sumber daya fasilitas kesehatan dalam pelayanan rujukan. Jurnal sisfo. 6(1). 2016: 54. https://doi.org/10.24089/j.sisfo.2016.09.004
Yusina, V. Faktor faktor sistem informasi pelayanan publik pada bpjs kesehatan kota palembang. Jurnal ilmiah universitas batanghari jambi. 17(1). Palembang. Universitas Batanghari. 2017:199-201. ISSN: 1411-8939
Swastikawara, S. Akses informasi bpjs kesehatan bagi kelompok masyarakat berkebutuhan khusus. Sebatik. 2(22). Malang. Universitas brawijaya. 2018: 38-39. ISSN 1410-3737
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014) Buku pegangan sosialisasi JKN. Jakarta. 11-29
Kusumaningrum, Azinar. Kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional secara mandiri. Higea. 2(1). 2018: 158. ISSN 2541-5603
BPJS Kesehatan. Edaran tentang bpjs kesehatan. Jakarta. 2014: 1-2
Rachmawati, I N. Kajian kebijakan kesehatan masyarakat. Jurnal keperawatan indonesia. 13 (2). Jakarta . Universitas indonesia. 2010: 99. https://doi.org/10.7454/jki.v13i2.238
Vandawati, Sabire, Dian & Amalia. Aspek hukum kartu indonesia sehat. Yuridika.31(3). Surabaya. Universitas airlangga. 2016: 517 https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4862
BPJS Kesehatan. Dampak program jkn-kis terhadap kemiskinan.Jakarta. 2017: 4
Widada, T, Pramusinto, A& Lazuardi, L. Peran badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan dan implikasinya terhadap ketahanan masyarakat (studi di rsud hasanudin damrah manna, kabupaten bengkulu selatan, provinsi bengkulu). Jurnal kesehatan nasional. 23(2). 2017: 213-5. https://doi.org/10.22146/jkn.26388
DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.55005
Article Metrics
Abstract views : 4420 | views : 9092Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
View My Stats