(1) Lulusan Sarjana Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Univesrsitas Gadjah Mada (*) Corresponding Author
Abstract
Pendahuluan Tanah adalah salah satu faktor produksi yang penting di antara faktorfaktor produksi yang lain. Bagi petani tanah adalah alat produksi, yang merupakan tumpuan harapan di mana kelangsungan hidup petani dan keluarganya digantungkan kepadanya. Tanah merupakan sumber harta kekayaan yang amat besar dan hampir tiada habisnya. Sehubungan dengan itu pula, manusia di dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari masalah tanah. Hai ini karena tanah menyangkut segala segi kehidupan manusia, balk itu sebagai tempat pemukiman, sebagai tempat kegiatan dalam bidang pertanian, bidang industri dan sebagainya. Bahwa begitu pentingnya tanah sebagai faktor produksi, dapat dibuktikan dari tinggi rendahnya balas jasa (sewa, bagi basil yang sesuai dengan permintaan dan penawaran tanah itu dalam masyarakat dan daerah tertentu (Mubyarto, 1977). Selanjutnya Mubyarto (1977), mengatakan bahwa dalam suatu daerah yang penduduknya sangat padat di mana jumlah petani penyakap yang memerlukan tanah garapan jauh lebih besar daripada persediaan tanah yang ada, maka pemilik tanah dapat meminta syarat-syarat yang lebih berat bila dibandingkan dengan daerah di mana persediaan tanah garapan masih luas. Di samping adanya kemungkinan pemilik tanah akan memilih menyakapkan tanahnya kepada petani yang sanggup menawarkan bagi hasil yang lebih menarik, maka pemilik dapat pula memilih petani penyakap yang lebih rajin dan lebih menunjukkan kesungguhan dalam mengerjakan tanah. Sehingga keadaan demikian ini yang menyebabkan penyakap akan selalu berusaha untuk tidak mengecewakan pemilik tanah supaya tanahnya tidak dicabut kembali oleh pemiiiknya
Keywords
masalah pelaksanaan perjanjian bagi hasil, Undang-undang No. 2 Tahun 1960, Kabupaten Kudus