(1) Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (*) Corresponding Author
Abstract
Subak merupakan salah satu dari banyak kelompok sosial yang ada dalam masyarakat Bali. Agama Hindu yang dianut oleh hampir semua orang Bali sudah merupakan tradisi yang membudaya dan merupakan salah satu ciri khas orang Bali. Desa di Bali merupakan kesatuan sosial ekonomi yang berdasarkan wilayah diperkuat oleh adanya kesatuan adat dan upacara keagamaan yang keramat. Dad 73.375 ha sawah di Bali hampir semuanya (71.600 ha) merupakan sawah berpengairan pedesaan dengan sistim irigasi yang seInruhnya diselcnggarakan oleh petani. Suatu kesatuan irigasi kecil yang bersumber clad satu saluran atau satu sumber diurus oleh suatu organisasi adat subak yang seiain mengurusi pengairan juga mempunyai kegiatan yang meliputi pertanian, sosial ekonomi dan keagamaan. Subak sudah ada sejak beratus-ratus tahun yang lain sepanjang ingatan orang Bali. Diduga subak terbentuk karena adanya kepentingan bersama dari sekelompok petani akan kebutuhan air pengairan untuk pertanian dari suatu sumber air tertentu dan mereka berusaha memecahkan masalah mereka bersama secara gotong royong dan mufakat. Jadi nampak bahwa perkembangan subak tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan pertanian small di Bali. Anggota subak adalah orang-orang yang ada hubungannya dengan sawah baik pemilik maupun penggarap non pemilik, meskipun ada perbedaan dalam hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota subak diatur dalam anggaran dasar subak atau awig-awig, meliputi hak-hak anggota suatu organisasi yang demokratis, seperti hak memilih, hak