ANALISIS PENDANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH DENGAN OBLIGASI DAERAH DAN AVAILABILITY PAYMENT (Studi pada Perluasan Bangunan dan Fasilitas RSUD Wates Kabupaten Kulon Progo)

https://doi.org/10.22146/abis.v3i2.59286

Roby Aditiya(1*)

(1) Maksi FEB UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


Pembangunan infrastruktur daerah menjadi kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Nyatanya, tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran untuk memenuhi dana pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian alternatif sumber pendanaan pembangunan infrastruktur daerah. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis sumber pendanaan optimal untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates Kabupaten Kulon Progo dari alternatif obligasi daerah dan availability payment. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menganalisis peluang dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo jika ingin menggunakan alternatif pendanaan tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantara alternatif pendanaan obligasi daerah dan availability payment, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebaiknya memilih pendanaan dengan skema obligasi daerah karena dapat memberikan efisiensi dana sebesar Rp501.710.622.361 dibanding ketika menggunakan sumber dari penerimaan umum APBD dan dapat memberikan efisiensi dana sebesar Rp71.019.098.453 dibanding ketika menggunakan alternatif pendanaan availability payment. Terdapat beberapa peluang dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo jika ingin menggunakan alternatif pendanaan tersebut. Peluang tersebut antara lain pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang sudah baik, adanya peluang pasar yang besar, banyaknya badan usaha yang berpengalaman, serta adanya lembaga-lembaga pendukung. Sedangkan tantangan yang dihadapi antara lain ketergantungan terhadap transfer dari pusat dan provinsi, masih rendahnya kompetensi sumber daya manusia, masih rendahnya pemahaman serta kepercayaan masyarakat dan badan usaha, komitmen dari pimpinan eksekutif dan legislatif, membutuhkan usaha yang ekstra, dan terakhir ialah perlunya perubahan mindset sumber daya manusia.

Keywords


Abis, Abisugm, Abismaksi, Maksi, Maksiugm, Feb, Febugm, ugm,alternatif pendanaan, obligasi daerah, availability payment, time value of money, pembangunan infrastruktur daerah.

Full Text:

PDF


References

Ambarwati, D. I. (2016). Penerbitan Obligasi Daerah Dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Daerah: Studi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.Creswell, J. W. (2017). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi Ke-4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Daroedono. (2004). Pengembangan Lembaga Keuangan dan Investasi Infrastruktur. Info Kajian Bappenas.Dewi, O., & Kaluge, D. (2011, Oktober). Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pendanaan Daerah. Jurnal of Indonesia Applied Economics, Vol 5(2), 157-171.DJPK. (2007). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Panduan Penerbitan Obligasi Daerah. Jakarta.Grout, P. (2005). Value For Money Measurements in Public Private Partnerships. European Investment Bank (EIB), 33-56.Halim, A. (2014). Manajemen Keuangan Sektor Publik: Problematika Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah). Jakarta: Salemba Empat.Infovesta. 2017. Pilihan Investasi Di Tahun 2017. 25 Februari 2017. Diakses dari https://www.infovesta.com/index/article/articleread;jsessionid=E1357E039E6015F336991AC7C65040A9.NGXA/ff3babe7-b0a1-4243-9320-8dc14e3 45a46 pada tanggal 15 Agustus 2017.Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A18Methode Sourcebook (3th Edition). California: SAGE Publications, Inc.Noor, H. F. (2009). Investasi: Pengelolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Jakarta: Indeks.Pemerintah Provinsi DIY. 2012. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta.Purnomo, B. S. (2015). Obligasi Daerah: Alternatif Investasi Bagi Masyarakat dan Sumber Pendanaan Bagi Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta.Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomot 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.Sitorus, T. (2015). Pasar Obligasi Indonesia: Teori dan Praktik (Edisi 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada.



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v3i2.59286

Article Metrics

Abstract views : 1090 | views : 6711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500