Analisis Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Pada Belanja Barang Jasa Dan Belanja Modal (Studi Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunungkidul)
Bangun Hermanto(1*), Eko Suwardi(2)
(1) Univeritas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntasni, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, I. 2016. “Analisis Tingkat Kepatuhan Bendaharawan pemerintah Dalam Penyetoran Pajak (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci).” Tesis. Universitas Andalas.Badan Pemeriksa Keuangan. 2011. “Bendaharawan Belum Patuh Pajak.” 23 November. Diakses pada 20 Agustus 2016.12http://www.bpk.go.id/news/bendaharawan-belum-patuh-pajak.Cheisviyanny, C. 2015. “Analisis Pelaksanaan Fungsi Bendaharawan pemerintah Daerah Sebagai Pemungut PPN dan PPh Pasal 22 di Provinsi Sumatera Barat (Studi Kasus Pada CV LPM, Distributor Motor Tiga Roda).” Jurnal Bisnis dan Akuntansi (InFestasi), Vol.11, No.1(Juni): 11-20. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=433543.Creswell, J.W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi Keempat. London: SAGE Publications.Devano, S., dan Rahayu, S.K. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana.Direktorat Jenderal Pajak, 2013. Bendahara Mahir Pajak. Edisi Revisi, Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II.Direktorat Jenderal Pajak. 2014. “Gelapkan Pajak, Mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi Ditahan.” 30 Juni. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://www.pajak.go.id/content/gelapkan-pajak-mantan-bendahara-dprd-kota-bekasi-ditahan.Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Materi Terbuka Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan Tinggi. Diakses pada 23 Maret 2016. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/BAB%20III%20Bagaimana%20Pajak%20dalam%20Konteks%20Indonesia.pdfHalim, A. 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik: Problematika Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah). Jakarta: Salemba Empat.Halim, A., Bawono, I.R., dan Dara, A. 2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.Hennink, M., Hutter, I., & Bailey, A. 2011. Qualitative Research Methods. London: Sage Publications.Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2015. Postur APBD. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/data-informasi/datin_data/Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2015. Diakses pada 26 Agustus 2016. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/LAKIN_Perjanian%20Kinerja.pdf.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2015. Kajian Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://acch.kpk.go.id/tema/-/blogs/kajian-pencegahan-korupsi-pada-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah.Mardiasmo. 2002. “Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah.” Jurnal Otonomi Daerah. Th I, No.4 (Juni):1-1413Mardiasmo. 2016. Perpajakan: Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.Muljono, D. 2010. Panduan Brevet Pajak: Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.Mulyo, A.A.A. 2013. “Analisis Tax Gap Antara Realisasi Penerimaan Pajak dengan Potensi Pajak dari Belanja APBD: Studi Kasus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010. “ Tesis. Universitas Gadjah Mada.Murtani, D. 2005. “Kepatuhan Pajak Dalam Perpajakan.” Economics Business Accounting Review, Edisi I (November): 41-8.Nurmantu, S. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2014 tentang Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti pemotongan/pemungutannya.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Prasetyo, B. 2013. “Mantan Bendahara Disdikbud Gelapkan Pajak Rp5,7 Miliar.” Tribunnews.com. 31 Oktober. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://www.tribunnews.com/regional/2013/10/31/mantan-bendahara-disdikbud-gelapkan-pajak-rp-57-miliar.Ratnafuri, K., dan Herawati, N. 2012. “Malpraktek Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendaharawan Pemerintah.” Jurnal Akuntansi Multiparadigma (JAMAL), Vol.3, No.3 (Desember): 334-501. Diakses pada 20 Agustus 2016. http://www.jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/download/215/265.Soemitro, R., dan Sugiharti, D.K. 2004. Asas dan Dasar Perpajakan. Edisi Revisi I. Bandung: Refrika Aditama.Syani, P.A. 2015. “Analisis Kepatuhan Bendaharawan Pemerintah Pada Aspek Perpajakan: Studi Kasus di UIN Jakarta.” Tesis. Universitas Indonesia.14Setyorini, N.L., Al Musadieq, M., dan Dewantara, R.Y. 2015. “ Analisis Kepatuhan Bendaharawan pemerintah dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi).” Jurnal Administrasi Bisnis-Perpajakan (JAB), Vol.5, No.1(April):1-4.Suandy, E. 2002. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.Sugiyono, 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.Sukardji, U. 2008. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pemahaman dan Tinjauan Yuridis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Zakya, I., Andreas, dan Nurmayanti, P. 2014. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Bendaharawan (Studi Pada Pemerintah Provinsi Riau).” Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, Vol.7 (Desember): 48-57.Yin, Robert K. 2015. Studi Kasus: Desain dan Metode. Diterjemahkan oleh M. Djazuli Mudzakir. Jakarta: Rajawali Pers.
DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v5i3.59268
Article Metrics
Abstract views : 3122 | views : 6094Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________________
2302 - 1500