ANALISIS KETEPATAN WAKTU PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

https://doi.org/10.22146/abis.v6i1.59245

Beti Rattekanan(1*), Abdul Halim(2)

(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan. Perencanaan yang telah disusun dengan baik tidak akan berarti tanpa adanya dukungan sumber daya yang memadai. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, mengharuskan pemerintah untuk menyusun dokumen perencanan dan penganggaran secara baik. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya, proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan waktu pada proses penyusunan dokumen perencanan dan penganggaran, yaitu RKPD, KUA, PPAS dan APBD. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam faktor penyebab ketidaktepatan waktu dan upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mencegah ketidaktepatan waktu dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilakukan pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Informan penelitian ini dipilih secara langsung dengan mempertimbangkan kompetensinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015--2017 belum sepenuhnya disusun sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Proses yang perlu menjadi perhatian ialah pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang prosesnya berjalan sangat lamban. Adapun faktor-faktor yang berperan terhadap ketidaktepatan waktu tersebut ialah adanya intervensi anggaran yang sangat kuat oleh DPRD, kondisi geografis daerah, kurangnya komitmen SKPD, kurangnya pemahaman SDM, belum optimalnya sistem informasi berbasis aplikasi serta lemahnya sanksi atas ketidaktepatan waktu tersebut. Sementara itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemda untuk mencegah ketidaktepatan waktu tersebut ialah mengintensifkan komunikasi dan koordinasi, mengembangkan konsep Maluku berbasis gugus pulau, meningkatkan kompetensi SDM, mengoptimalkan penggunaan sistem informasi berbasis aplikasi serta melibatkan DPRD dari awal perencanaan

Keywords


Abis, Abisugm, Abismaksi, Maksi, Maksiugm, Feb, Febugm, ugm,Ketepatan Waktu, Perencanaan, Penganggaran, Pemerintah Daerah, Faktor Penyebab, Upaya

Full Text:

PDF


References

Arsyad, Lincolin. 2002. Pengantar perencanaan dan pembangunan ekonomi daerah.Yogyakarta: BPFE.Bastian, Indra. 2008. Keterlambatan APBD Dalam Analisis Siklus: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2 September 2008.Bastian, Indra. 2009. Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.25Budiantono, Bambang dkk. 2007. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah. Jurnal Manajemen, Akuntansi dan Bisnis. Malang: FE Universitas Widyagama Malang. Diakses pada 25Maret 2017. http://widyagama.ac.id/ ekonomi/ wpcontent/ uploads/ 2012/ 02/ Jurnal-4-Analisis-Efisiensi.pdf.Caiden, N., Wildavsky, A. 1974. “Plainning and Budgeting in the Poor Countries”.Diakses pada 28 Februari 2017.Google books. www.google.com.Creswell, John W., 2014. Research Design : Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches, Fourth Edition. Ed. Sage Publications, Inc.Hennink, M., Hutter, I., Bailey, A., 2011. Qualitative Research Methods. Sage Publications Ltd, London.Mardiasmo. 2002. Akuntasi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit ANDI.Margono. 2015. “Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Studi Kasus pada Pemerintah Kab. Magelang”. Tesis FEB Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 23 Juni 2017. ETD..Pandanwangi, C.A., & Ritonga, I.T. 2010. Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Keterlambatan Dalam Penyusunan APBD (Studi Kasus Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2008-2010). Simposium Nasional Akuntansi XIII. Purwokerto.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangu-nan Keuangan Negara. Presiden Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Presiden Republik Indonesia.Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.Rachmawati, S. 2008. Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay dan Timeliness. Jurnal26Akuntansi danKeuangan Volume 10 No. 1, Hal. 1-10.Tarigan, Robinson. 2008. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bina Aksara.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Presiden Republik Indoneisa.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Presiden Republik Indoneisa.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Presiden Republik Indoneisa.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.www.kemendagri.go.idYunanto, Danang S., 2015. “Evaluasi Proses Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Studi Pada Pemerintah Kabupaten Blora”. Tesis FEB Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 21 Juni 2017. ETD



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v6i1.59245

Article Metrics

Abstract views : 1059 | views : 2866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500