Cover Image

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN NON-LITIGASI ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN WARGA DESA SIDOMULYO, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (Analysis of Non-Litigation Environmental Dispute Settlement between Oil Palm Plantation Company and Sidomulyo Villagers, Ogan Komering Ilir District)

https://doi.org/10.22146/jml.27877

Muhammad Syaifuddin(1*), Adrian Nugraha(2), Ade Uswatun Hasanah(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kampus Fakultas Hukum Bukit Besar, Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Palembang, Sumatera Selatan, 30139.
(2) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kampus Fakultas Hukum Bukit Besar, Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Palembang, Sumatera Selatan, 30139.
(3) Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya, Jalan Padang Selasa No. 522 Mess Unsri Griya Asri, Bukit Besar Palembang 30139.
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Penelitian ini menganalisis masalah peranan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menyelesaikan sengketa lingkungan non-litigasi, yakni dengan proses mediasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga Desa Sidomulyo. Penelitian ini memiliki tujuan agar penyelesaian sengketa yang dilakukan tim terpadu di kemudian hari, dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para pihak serta untuk mendukung penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosio-legal yang bermaksud melakukan penjelasan atas permasalahan yang diteliti dalam hubungannya dengan aspek-aspek hukum dan sosial serta mencoba menjelajahi realitas empirik dalam penyelesaian sengketa. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Namun begitu ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan dan penelitian ini memberikan solusi dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan tugas tim terpadu yang memerlukan perbaikan, diantaranya adalah proses penyelesaian sengketa terlalu lama dan berlarut-larut. Kemudian, belum ada pengawasan terhadap kesepakatan penyelesaian sengketa yang dilakukan tim terpadu. Masalah selanjutnya adalah kekuatan mengikat dari suatu kesepakatan dalam sebuah penyelesaian sengketa non-litigasi. Selanjutnya tim terpadu menemui kendala yakni ketiadaan dokumen hak atas tanah yang sah milik warga desa. Terakhir, tim terpadu belum menggunakan mediasi dengan pendekatan kearifan lokal.

Abstract

This research analyzes problem of the Integrated Team of Dispute Resolution of Ogan Komering Ilir District role in resolving non-litigation environmental dispute settlement, by a process of mediation between Oil Palm Plantation Company against Sidomulyo villagers. This research aims to resolve disputes that conducted by integrated team in the future, could provide the best solution for the parties and to support the implementation of sustainability palm oil plantations. This research method conducted with the socio-legal approach that intends to make the explanation of observed issues in relation with the legal and social aspects and try to explore empirical reality in dispute resolution. From the results of this research is known that Integrated Team of Dispute Resolution of Ogan Komering Ilir District has done its job in accordance with procedures. However there are several things that need of improvement and this research provides the solution implementation. Implementation of an integrated team tasks that need of improvement, including the dispute resolution process is too long and protracted. Then, there is no supervision of the dispute settlement agreement that conducted by integrated team. The next issue is the binding force of an agreement in a non-litigation dispute resolution. Furthermore, an integrated team met some obstacles that lack land rights documents that rightfully belonged to the villagers. Finally, the integrated team not using local wisdom approach in the mediation process.


Keywords


berkelanjutan; kearifan lokal; masyarakat; perkebunan kelapa sawit; sengketa lingkungan; sustainability; local wisdom; community; oil palm plantation; environmental dispute

Full Text:

PDF


References

Absori, Dimyati, K., dan Wardiono, K., 2008. Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif. Jurnal Mimbar Hukum, 20(2):193 – 410.

Anonim, 2015. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO), Jakarta.

Arikunto, S., 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Armawi, A., 2013. Kajian Filosofis Terhadap Pemikiran Human-Ekologi Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 20(1):57-67.

Artadi, I., 2007. Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Prosedur Perdamaian Menuju Proses Peradilan Pidana Rekonsiliatif. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(1):30-41.

Banakar, R., dan Travers, M., 2006. Theory and Method in Socio-Legal Research. Hart Publishing, Oxford.

Dewi, I.G.S., 2010. Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah. Jurnal Pandecta, 5(2):120-131.

Hafrid, Haryadi, Yahya, T., Kusniati, R., dan Idris, I., 2014. Penyuluhan Hukum Resolusi Konflik Sumber Daya Alam di Kabupaten Batanghari. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 29(4):59-72.

Hendra, 2013. Totua Ngata dan Konflik (Studi atas Posisi Totua Ngata sebagai Lembaga Adat di Kecamatan Marawola). Jurnal Antropologi Indonesia, 34(1):15-28.

Herliana, 2011. Peranan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Lingkungan Hidup Dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan di DIY. Jurnal Mimbar Hukum, 23 (1): 98-114.

Levy, L.J., 2013. Why Mediation Succeeds In Environmental Cleanup and Mass Tort Cases. Westlaw Journal Environmental, 33(25):1-5.

Nurjaya, I.N., 2011. Memahami Kedudukan dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Perspektif, 16(4): 36-243.

Obidzinski, K., Andriani, R., Komarudin, H., dan Andrianto, A., 2012. Environmental and Social Impacts of Oil Palm Plantations and Their Implications for Biofuel Production. Journal Ecology and Society, 17(1):25-44.

Partini, 2013. CSR dan Pemberdayaan Masyarakat (Studi Imlementasi CSR-PTBA di Muara Enim, Sumatera Selatan). Jurnal Manusia dan Lingkungan, 20(1):84-99.

Sawitri, H.W. dan Bintoro, R.W., 2010. Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum, 10 (2):163-174.

Sembiring, J., 2009. Konflik Tanah Perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum, 3(16):337–353.

Sumardjo, Riyanto, S., Saleh, A., Dahri, dan Firmansyah, A., 2014. Tipologi Konflik Berbasis Sumber Daya Pangan di Wilayah Perkebunan Sawit, Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 19(3):189-196.

Suprihati, Yuliawati, Soetjipto, H., dan Wahyono, T., 2015. Persepsi Petani dan Adaptasi Budidaya Tembakau-Sayuran Atas Fenomena Perubahan Iklim di Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 22(3):326-332.

Talib, I., 2013. Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Jurnal Lex et Societatis, 1(1):19-30.

Widowaty, Y., dan Fitriyanti, F., 2014. Membangun Model Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran dan/Atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi dengan Prinsip Restorative Justice. Jurnal Media Hukum, 21(1):1-19.

Wynona, A., Sina L., dan Erawaty, R., 2013. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi Antara Masyarakat dengan Perusahaan di Sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Jurnal Beraja Niti, 2(8):1-16.



DOI: https://doi.org/10.22146/jml.27877

Article Metrics

Abstract views : 14438 | views : 6417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2017 Jurnal Manusia dan Lingkungan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JML Indexed by:

  

Web
Analytics View My Stats